Soloraya
Rabu, 5 April 2017 - 10:40 WIB

ADD Belum Cair, 4 Bulan Aparatur Desa di Klaten Tak Dapat Gaji

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi anggaran (amazingproject.org)

Aparatur desa di Klaten belum menerima penghasilan tetap selama empat bulan terakhir.

Solopos.com, KLATEN — Dari total 391 desa di Kabupaten Klaten, baru sekitar empat desa yang memproses pencairan alokasi dana desa (ADD). Belum cairnya ADD membuat aparatur desa belum menerima penghasilan tetap (siltap) selama empat bulan terakhir.

Advertisement

Kepala Desa (Kades) Nglinggi, Klaten Selatan, Sugeng Mulyadi, mengatakan salah satu syarat pencairan ADD yakni pelaporan APB desa. Ia mengatakan tak ada kendala bagi desanya guna menyusun APB desa.

Namun, mulai 2017 desa-desa di Kabupaten Klaten mulai menggunakan aplikasi sistem keuangan desa (siskeudes) untuk memasukkan data pendapatan dan belanja desa. Pemanfaatan aplikasi itu baru diterapkan mulai Maret lalu.

Advertisement

Namun, mulai 2017 desa-desa di Kabupaten Klaten mulai menggunakan aplikasi sistem keuangan desa (siskeudes) untuk memasukkan data pendapatan dan belanja desa. Pemanfaatan aplikasi itu baru diterapkan mulai Maret lalu.

“Ini baru pertama sehingga masih proses adaptasi. Sebelumnya kan pelaporan APB desa secara manual ini menggunakan aplikasi itu sehingga harus memindahkan data dari APB desa ke siskeudes,” urai dia saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa (4/4/2017).

Lantaran proses pemindahan data tersebut, pengajuan pencairan ADD belum bisa dilakukan. Nilai ADD di Desa Nglinggi pada 2017 sekitar Rp330 juta. “Ya memang agak mundur. Tetapi, ini tinggal sedikit memasukkan data dan dalam pekan ini mudah-mudahan bisa dirapatkan kemudian diusulkan untuk pencairan,” ungkapnya.

Advertisement

Salah satu perangkat Desa Pesu, Kecamatan Wedi, Siswanto, tak menampik selama empat bulan ini belum menerima siltap. “Ya hanya mengandalkan bengkok. Untuk sementara saya tahan dulu mencari pinjaman selama belum ada kebutuhan yang mendesak. Selama ini yang kerap membikin bingung kami itu aturan yang sering kali berubah-ubah,” katanya.

Kabid Penataan dan Administrasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Klaten, Kliwon Yoso, mengatakan salah satu pemanfaatan ADD yakni untuk pembayaran siltap perangkat desa. Besaran siltap setiap bulan yang diterima kepala desa yakni Rp3 juta, sekretaris desa Rp2,4 juta, serta perangkat desa Rp1,8 juta. “Itu untuk nilai maksimal tergantung jumlah aparatur desa yang ada di masing-masing desa,” urai dia.

Kliwon mengatakan APB desa menjadi salah satu syarat pencairan ADD. Sementara pada 2017 setiap desa mulai diwajibkan menggunakan aplikasi siskeudes dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dengan penerapan aplikasi itu, pemerintah desa harus memindahkan data pada APB desa ke siskeudes.

Advertisement

“Penerapan ini sebagai bentuk ketertiban administrasi. Ke depannya pengelolaan keuangan desa lebih mudah. Aplikasi sudah diberikan ke setiap desa pada pertengahan Maret lalu. Ini baru tahun pertama pemanfaatan aplikasi siskeudes sehingga perlu ada penyesuaian,” ungkapnya.

Total ADD untuk 391 desa di Klaten pada 2017 sekitar Rp133 miliar. Setiap desa rata-rata mendapat ADD sekitar Rp340 juta. Kliwon mengatakan baru empat desa yang sudah mengajukan pencairan ADD yakni Desa Dompol, Kecamatan Kemalang, Desa Jaten, Kecamatan Juwiring, Desa Manjungan dan Desa Kwaren, Kecamatan Ngawen. “Saat ini baru proses untuk empat desa itu,” ungkapnya.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif