Soloraya
Selasa, 4 April 2017 - 20:15 WIB

TRANSPORTASI SOLO : Pengemudi Feeder BST Dilarang Ngebut dan Merokok

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Angkutan pengumpan Batik Solo Trans (BST) terparkir di Kantor Dishub Kota Solo, Selasa (10/1/2017). (Nicolous Irawan/JIBI/Solopos)

Transportasi Solo, pengemudi feeder BST dilarang mengemudikan kendaraaannya dengan kecepatan leih dari 30 km/jam.

Solopos.com, SOLO — Pengemudi angkuta pengumpan (feeder) Batik Solo Trans/BST dilarang mengemudikan feeder dengan kecepatan lebih dari 30 kilometer (km)/jam. Hal itu sesuai standar operasional prosedur (SOP) Pelayanan BST yang telah disahkan Dinas Perhubungan (Dishub) Solo.

Advertisement

Kabid Angkutan Dishub Solo, Taufiq Muhammad, meminta kepada para pengemudi feeder untuk mematuhi batas kecepatan tersebut demi mendukung capaian penyediaan layanan transportasi umum yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Dia juga mengimbau kepada para pengemudi feeder maupun angkuta umum yang masih beroperasi untuk mengakut penumpang tidak melebihi kapasitas daya angkut 12 orang.

“Kami sudah menyusun SOP Pelayanan BST untuk dipatuhi oleh pengemudi bus BST maupun pengemudi feeder BST. Pengemudi tidak boleh ugal-ugalan. Pengemudi feeder khususnya, kami arahkan untuk tidak lagi rebutan penumpang,” kata Taufiq saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/4/2017).

Advertisement

Taufiq menuturkan pengemudi feeder juga mesti mengenakan pakaian seragam dan dilengkapi dengan identitas nama pengemudi dan perusahaan. Hal tersebut perlu dilakukan, lanjut dia, salah satunya agar mudah dikenali para penumpang.

Taufiq menegaskan pengemudi feeder juga tidak boleh merokok di dalam mobil. Taufiq menyampaikan waktu pelayanan feeder maupun angkuta umum dimulai pukul 05.30 WIB hingga 18.00 WIB.

Dia menyebut rencananya pengoperasian 41 feeder dan penerapan rute baru angkutan dilaksnakan mulai Kamis (6/4/2017).

Advertisement

Kasi Angkutan Orang Dishub Solo, Dwi Sugiyarso, menambahkan sesuai SOP, pengemudi feeder juga mesti menggunakan lajur jalan yang telah ditentukan atau menggunakan jalur paling kiri, kecuali saat akan mendahului atau mengubah arah. Pengemudi hanya boleh melayani lintas sesuai izin trayek yang telah diberikan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif