Jogja
Selasa, 4 April 2017 - 02:40 WIB

PUNGLI TPR PARANGTRITIS : 2 PNS Sudah Tersangka tapi Belum Pernah Diperiksa

Redaksi Solopos.com  /  Galih Eko Kurniawan  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi barang bukti kasus pungutan liar alias pungli. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Dari dua kali pemanggilan yang dilakukan Polres Bantul, keduanya selalu mangkir

Harianjogja.com, BANTUL—Sebanyak dua petugas Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Pantai Parangtritis, Kecamatan Kretek, Bantul tersangka dugaan pungutan liar (pungli) ternyata belum pernah sekali pun menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian. Dari dua kali pemanggilan yang dilakukan Polres Bantul, keduanya selalu mangkir.

Advertisement

Kasatreskrim Polres Bantul Ajun Komisaris Polisi Anggaito Hadi Prabowo membenarkan mangkirnya kedua tersangka itu dalam pemeriksaan. “Pemanggilan pertama, beberapa pekan lalu. Mereka berdua tidak datang. Pemanggilan kedua hari ini [Senin, 3/4/2017], mereka kembali tidak datang,” katanya, Senin (3/4/2017).

Dikatakan Anggaito, mangkirnya kedua tersangka itu bukan tanpa alasan. Keduanya meminta waktu karena beralasan ingin mencari penasihat hukum sendiri. Mereka tidak bersedia memakai jasa penasehat hukum yang disediakan oleh penyidik. Bila memang keduanya belum memperoleh pengacara, penyidik sebenarnya bakal meminta kedua tersangka menggunakan penasehat hukum yang disediakan.

Terkait kerugian negara, mantan Kasat Res Narkoba Polres Sleman ini menyebutkan jumlahnya terbilang kecil, yakni Rp60.000. Nilai kerugian ini mengacu hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Daerah Bantul. Kendati begitu, Anggaito memastikan proses penanganan kasus itu tetap berjalan.

Advertisement

Namun, nilai kerugian yang didapatkan oleh pihak penyidik Polres Bantul itu ternyata berbeda dengan apa yang didapatkan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan (BK-Diklat). Dari hasil klarifikasi yang dilakukan oleh BK Diklat terhadap kedua petugas itu, diperoleh angka kerugian hanya Rp10.000 saja.

Sekretaris BK Diklat Bantul Sahadi Suparja menjelaskan angka kerugian itu diperoleh dari keterangan kedua tersangka. Mereka mengatakan angka itu merupakan kalkulasi dari nilai dua lembar tiket yang menjadi barang bukti saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli pertengahan Januari lalu. “Lagipula, uang itu tidak masuk ke kantong mereka [tersangka] kok. Justru masuk ke kotak uang pendapatan tiket retribusi TPR,” ucapnya.

Kedua PNS itu tertangkap basah dalam OTT yang digelar Tim Sapu Bersih Pungli Bantul pada 21 Januari lalu. Dari tangan keduanya, petugas mendapati sejumlah barang bukti, antara lain uang sebesar Rp580.000, buku rekapan dan sejumlah tiket masuk.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif