Soloraya
Selasa, 4 April 2017 - 15:40 WIB

PERAMPOKAN SUKOHARJO : Polisi Segera Merekonstruksi Kasus Perampokan Banaran

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano (dua dari kiri) menunjukkan tersangka dan barang bukti perampokan Banaran di Ruang Panjura, Polres Sukoharjo, Jumat (31/3/2017). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Perampokan Sukoharjo, perampokan disertai pembunuhan janda pensiunan PNS di Banaran segera direkonstruksi.

Solopos.com, SUKOHARJO — Penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo segera merekonstruksi kasus perampokan disertai pembunuhan janda pensiunan PNS, Sunarmi, 67, warga Dukuh Ngenden, Desa Banaran, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Advertisement

Jadwal rekonstruksi masih dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. Koordinasi dengan jaksa juga menyangkut tempat pelaksanaan rekonstruksi apakah di rumah korban ataukah di tempat lain.

Rekonstruksi tetap harus dilaksanakan untuk melengkapi berkas penyidikan tiga tersangka yang ditangkap akhir Maret lalu. “Keluarga korban sudah diberi tahu tentang penangkapan tiga tersangka. Rekonstruksi tetap dilakukan tetapi masih menunggu koordinasi dengan jaksa,” kata Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Dwi Haryadi, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, saat ditemui wartawan di Polres Sukoharjo, Selasa (4/4/2017). (Baca: Perampok Rumah Janda Pensiunan PNS Tertangkap, 1 Orang Ditembak)

Advertisement

Rekonstruksi tetap harus dilaksanakan untuk melengkapi berkas penyidikan tiga tersangka yang ditangkap akhir Maret lalu. “Keluarga korban sudah diberi tahu tentang penangkapan tiga tersangka. Rekonstruksi tetap dilakukan tetapi masih menunggu koordinasi dengan jaksa,” kata Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Dwi Haryadi, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, saat ditemui wartawan di Polres Sukoharjo, Selasa (4/4/2017). (Baca: Perampok Rumah Janda Pensiunan PNS Tertangkap, 1 Orang Ditembak)

Didampingi Kasubbag Humas Polres Sukoharjo, AKP Joko Sugiyanto, Kasatreskrim menyatakan pemeriksaan ketiga tersangka masih dikebut penyidik. “Para tersangka belum menyatakan keterlibatan tindak pidana di tempat lain. Penyidik masih mendalami informasi-informasi masyarakat tentang kiprah tersangka dan mengeceknya.”

Kasatreskrim menambahkan penyidik juga masih menyinkronkan dan mengonfrontasi keterangan ketiga tersangka. Menurutnya, keterangan masing-masing tersangka masih simpang siur dan saling mengelak keterlibatan dalam kasus tersebut.

Advertisement

Menirukan keterangan Teguh, Kasatreskrim menjelaskan motif pertama mereka ingin mengambil harta Sunarmi. “Saat tersangka beraksi korban terbangun sehingga muncul penganiayaan dan mengikat tangan dan kaki korban. Mulut korban juga disumbat kain.”

Sebelumnya, Kapolres mengatakan awal terungkapnya pelaku perampokan di Desa Banaran didasarkan olah tempat kejadian perkara dan bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik. “Banyak rumah mewah di kampung tersebut tetapi yang menjadi sasaran rumah korban. Polisi menduga pelaku sudah memetakan dan mengenal lingkungan rumah sasaran. Ternyata pelaku masih tetangga korban walau beda dukuh.”

Diberitakan sebelumnya, tim gabungan Polsek Grogol dan Resmob Polres Sukloharjo menangkap tiga tersangka kasus perampokan disertai pembunuhan janda pensiunan PNS, Sunarmi, 67, warga Dukuh Ngenden, Desa Banaran, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Tersangka Sariyanto, 40, merupakan residivis yang sudah tiga kali mendekam di penjara.

Advertisement

Sariyanto tinggal di Dukuh Ngenden, Desa Banaran, Grogol, hanya berbeda RT dan RW dengan Sunarmi. Sariyanto ditembak kaki kirinya karena mencoba melarikan diri saat dikeler petugas untuk menunjukkan tempat penyimpanan barang hasil kejahatan.

Dua tersangka lain adalah kakak dan adik ipar, Teguh Riyanto, 38, dan Bagas Tri Angga, 24. Angga sebenarnya warga Kampung Begalon, Kelurahan Panularan, Kecamatan Laweyan, Solo, tapi selama ini tinggal serumah dengan Teguh di Dukuh Pondongan, Desa Banaran, Grogol, Sukoharjo.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) poin 1, 2, 3, dan ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif