Soloraya
Selasa, 4 April 2017 - 19:40 WIB

PEMBALAKAN LIAR SRAGEN : Bawa Kayu dari Hutan, Dua Warga Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi memeriksa kayu yang diduga hasil pembalakan liar di Mapolres Sragen, Selasa (4/4/2017). (Moh. Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Pembalakan liar Sragen, dua warga ditangkap saat membawa kayu keluar dari hutan.

Solopos.com, SRAGEN — Aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen menangkap dua orang yang diduga terlibat pembalakan liar atau illegal logging, Senin (3/4/2017). Dua warga itu kedapatan membawa 25 batang kayu sonokeling dari hutan milik Perhutani di kawasan Mondokan.

Advertisement

Dua warga itu adalah Sutarno, 50, warga Sidomulyo, RT 017, Kedawung, Mondokan, Sragen dan Keman, 51, warga Ngaringan, RT 034, Desa Baleharjo, Sukodono, Sragen. Keduanya ditangkap di simpang empat Gabugan, Tanon, saat membawa kayu sonokeling itu dengan truk dalam perjalanan dari Mondokan menuju Kalijambe.

Truk berpelat nomor AD 1613 HE itu dikemudikan Sutarno, sementara Keman menjadi kernetnya. Kasatreskrim Polres Sragen AKP Supadi mewakili Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso mengatakan penangkapan kedua warga itu bermula dari laporan masyarakat pada Senin pukul 11.00 WIB. Laporan itu menyebut ada truk yang keluar dari hutan dengan membawa kayu sonokeling.

“Kami lantas menerjunkan petugas untuk mengadang truk itu di simpang empat Gabugan. Saat kami minta menunjukkan SKSHH [Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan], mereka tidak punya. Mereka hanya bisa menunjukkan SKSHH yang sudah tidak berlaku,” terang AKP Supadi dalam jumla pers di Mapolres Sragen, Selasa (4/4/2017).

Advertisement

Hingga Selasa siang, polisi masih memeriksa kedua warga itu. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 88 ayat (1) UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Truk berisi 25 batang kayu sonokeling itu kini ditahan di Mapolres Sragen.

Sementara itu, Sutarno membantah terlibat pembalakan liar. Dia mengaku hanya dimintai tolong rekannya untuk membawa kayu itu dari Mondokan menuju Kalijambe. “Sampai sekarang orang yang menyewa saya untuk mengantarkan kayu itu belum bisa dihubungi. Saya hanya sopir truk biasa. Karena dapat order untuk mengantar kayu ya saya ambil. Saya tidak tahu terkait perizinan pemotongan kayu dari hutan itu,” klaim Sutarno.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif