Soloraya
Selasa, 4 April 2017 - 23:40 WIB

NARKOBA KARANGANYAR : Miliki Sabu-Sabu, Dua Pria Ditangkap Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakapolres Karanganyar, Kompol Prawoko, (dua dari kiri), menunjukkan barang bukti dan dua tersangka kasus narkoba di Polres Karanganyar, Selasa (4/4/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Narkoba Karanganyar, polisi menangkap dua pria yang menyimpan sabu-sabu.

Solopos.com, KARANGANYAR — Satuan Narkoba Polres Karanganyar menangkap dua warga luar Karanganyar karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Advertisement

Penangkapan dilakukan pada hari berbeda akhir Maret lalu. Informasi yang dihimpun Solopos.com dari Polres Karanganyar, anggota Satuan Narkoba Polres Karanganyar menangkap warga Ngadirojo, Wonogiri, Wahyono, 52, sesaat setelah membeli sabu-sabu di Kebakkramat pada Jumat (24/3/2017).

Lelaki yang indekos di Jetis, Jaten, itu ditangkap saat perjalanan pulang ke tempat indekosnya. Wahyono ditangkap beserta barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,28 gram yang dibungkus plastik bening berperekat dan dimasukkan bungkus rokok.

Advertisement

Lelaki yang indekos di Jetis, Jaten, itu ditangkap saat perjalanan pulang ke tempat indekosnya. Wahyono ditangkap beserta barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,28 gram yang dibungkus plastik bening berperekat dan dimasukkan bungkus rokok.

Petugas menangkap dia berdasarkan informasi Wahyono sering membeli sabu-sabu di Kebakkramat. Saat hari penangkapan, polisi melihat Wahyono sedang berada di tepi jalan dekat Puskesmas Kebakkramat. Dia mengendarai mobil.

Polisi terus mengamati gerak-gerik Wahyono dan membuntuti hingga tempat indekosnya. Polisi menangkap Wahyono saat turun dari mobil dan menemukan satu paket sabu-sabu di saku belakang celananya.

Advertisement

Wahyono bukan kali pertama ini berurusan dengan hukum. Sebelumnya, dia pernah dipenjara selama empat bulan karena kasus perjudian. Kali ini, dia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Wahyono diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. Wahyono mengaku baru kali pertama itu membeli sabu-sabu.

“Saya cuma disuruh untuk membelikan pesanan di Kebakkramat. Nembe medal saking [baru keluar dari] LP satu bulan lalu karena kasus 303 judi. Kula dikongkon [saya disuruh]. Namung nyuwun [cuma minta] bayaran sebungkus rokok. Saya enggak pakai narkoba,” kata dia.

Advertisement

Tetapi jawabannya berubah saat ditanya proses penangkapan untuk kasus judi. Dia secara gamblang mengaku ditangkap saat berjudi sembari mengonsumsi narkoba. Selain Wahyono, polisi juga menangkap warga Grogol, Solo Baru, Sukoharjo, Herry Kurniawan, 41.

Polisi menangkap Herry berikut barang bukti satu paket sabu-sabu 0,25 gram. Herry ditangkap saat menginap di penginapan belakang salah satu pusat perbelanjaan di Palur. Saat itu, dia sedang membuat alat isap sabu-sabu atau bong. Dia membuat bong menggunakan bekas botol air mineral.

Herry mengaku membeli satu paket sabu-sabu 0,25 gram Rp500.000. Dia membeli dari lelaki berinisial OM. Polisi menetapkan OM sebagai DPO. Herry mengaku sudah lama mengonsumsi narkoba.

Advertisement

“Udah lama pakai. Lima tahun. Sejak 2012. Kalau pengin saja pakainya. Iya itu [0,25 gram] untuk sekali pakai. Belinya di Solo,” ujar dia.

Wakapolres Karanganyar, Kompol Prawoko, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan Herry dijerat menggunakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

“Pelaku ditangkap pada Senin [27/3/2017]. Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar,” ujar Prawoko saat menggelar jumpa pers di Mapolres, Selasa (4/4/2017).

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif