Jogja
Selasa, 4 April 2017 - 16:20 WIB

LONGSOR GUNUNGKIDUL : Anak Pasangan yang Tewas Tertimbun Tanah Ditetapkan sebagai Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sebuah alat berat menarik truk yang terjebak material longsoran yang terjadi di Dusun Jentir, Sambirejo, Ngawen. Sabtu (4/3/2017). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Longsor Gunungkidul yang menyebabkan dua orang tewas berlanjut dengan penetapan tersangka

 
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul menetapkan Gombel sebagai tersangka dalam kasus tambang maut di Dusun Jentir, Sambirejo, Ngawen. Tersangka dijerat Undang-Undang No.4/2009 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Advertisement

Baca juga : LONGSOR GUNUNGKIDUL : Korban Terakhir Ditemukan, Operasi Pencarian Resmi Dihentikan

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Rudy Prabowo mengatakan, penetapan Gombel sebagai tersangka sudah melalui kajian mendalam. Pasca kejadian pada Jumat (3/3/2017) lalu, polisi telah melakukan berbagai penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi hingga gelar perkara kasus.

Hasilnya, sambung Rudy, aktivitas tambang yang dilakukan dinilai illegal karena tidak dilengkapi dengan izin lengkap. Oleh karenanya, setelah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, polisi pun menetapkan Gombel sebagai tersangka.

Advertisement

“Awalnya status tersangka hanya sebatas saksi, tapi melihat bukti-bukti yang dikumpulkan pada Senin [27/3/2017] lalu, statusnya dinaikan menjadi tersangka,” kata Rudy, Selasa (4/4/2017).

Dia tidak memungkiri, bahwa tersangka Gombel merupakan anak kandung dari kedua korban tewas tertimpa material bebatuan bukit Gunung Butak, Jentir.

Kepastian penetapan ini, tidak lepas dari peran tersangka sebagai pemilik lahan serta pelaku dalam aktivitas penambangan tersebut. “Kita masih melengkapi berkas-berkas dan terus melakukan penyelidikan. Jadi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus itu,” kata mantan Kasat Narkoba Polres Bantul ini.

Advertisement

Atas sangkaan itu, Gombel dijerat Undang-Undang No.4/2009 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman di atas lima tahun penjara. “Untuk barang bukti, kami juga telah mengamankan tiga buah truk dan sebuah alat berat yang digunakan dalam penambangan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif