Soloraya
Selasa, 4 April 2017 - 05:00 WIB

KONFLIK KERATON SOLO : Diadukan Langgar UU Cagar Budaya, Eddy Wirabhumi dan Puger Dipanggil Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - KGPH Puger (JIBI/Solopos/Dok)

Konflik Keraton Solo, polisi meminta klarifikasi Eddy Wirabhumi dan Puger.

Solopos.com, SOLO — Dua pengageng Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, K.P. Eddy Wirabumi dan G.P.H. Puger diadukan ke polisi terkait dugaan pelanggaran terhadap UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya.

Advertisement

Keduanya dipanggil untuk dimintai klarifikasi di Mapolresta Solo, Senin (3/4/2017). Adalah K.P.P.A. Begug Poernomosidi yang mengadukan Eddy dan Puger ke polisi.

Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi mewakili Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan aduan tersebut masuk ke Polresta Solo pada 28 Maret 2017. Polresta langsung mengirim surat panggilan klarifikasi Nomor: B/441/III/2017/Reskrim kepada Edyy dan Puger.

“Eddy memenuhi panggilan dengan datang ke Polresta Solo Jumat [31/3/2017] pagi. Kami belum selesai melakukan pemeriksaan, tetapi Eddy meminta dihentikan sementara dengan alasan ada kepentingan lain,” ujar Agus saat ditemui wartawan di Mapolresta Solo, Senin.

Advertisement

Menurut Agus, polisi kembali memanggil Eddy pada Senin pagi tetapi tidak datang. Sementara Puger datang di Polresta Solo memenuhi panggilan Polresta Solo untuk klarifikasi terkait aduan salah seorang anggota Satgas Panca Narendra (Tim Lima) itu.

“Persoalan ini masih dalam tahap penyelidikan materi dugaan tindak pidana di bidang cagar budaya di Keraton Solo. Kami masih perlu memeriksa banyak orang untuk membuktikan kebenaran aduan itu,” kata dia.

Ia menjelaskan dalam waktu dekat Polresta akan meminta klarifikasi kepada pengadu, saksi pengadu, dan teradu. Gusti Benowo, lanjut dia, juga mengirimkan surat aduan ke Polresta Solo dengan isi aduan sama dengan apa yang dikirim Begug Poernomosidi.

Advertisement

Dalam surat aduan tersebut, teradu lebih dari satu orang. “Kasus dugaan tindak pidana bidang cagar budaya sifatnya masih awal dan perlu pembuktian lebih lanjut. Selama ada aduan berkaitan tindak pidana hukum akan ditindaklanjuti,” kata dia.

Sementara itu, Puger memberikan penjelasan kepada tim penyidik Polresta Solo soal sejarah keraton beserta fungsinya. Hal itu sudah sesuai UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya.

“Saya belum ditanyai tentang isi materi aduan. Keraton Solo selama ini dijaga dengan baik tanpa ada satu pun bangunan fisik yang beralih fungsi,” kata dia.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif