News
Selasa, 4 April 2017 - 23:00 WIB

KISRUH DPD : Lantik Oesman Sapta Odang Cs, Begini Alasan Mahkamah Agung

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/dok)

Kisruh DPD berujung pelantikan Oesman Sapta Odang cs sebagai pimpinan baru lembaga itu. MA menyatakan pelantikan itu diketahui Ketua MA.

Solopos.com, JAKARTA — Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi, menyatakan pemanduan sumpah pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan kewenangan Ketua MA. Untuk itu, dia menilai pengambilan sumpah OSO menjadi pimpinan DPD oleh Wakil Ketua Suwardi telah mendapat mandat dari Ketua MA.

Advertisement

“Saat ini ketua [MA] sedang di luar kota, jadi tentu [Wakil Ketua Suwardi] sudah komunikasi dengan ketua [Hatta Ali],” kata Suhadi ketika dihubungi Bisnis/JIBI, Selasa (4/4/2017).

Berdasarkan Undang-undang (UU) MPR DPR DPD dan DPRD (MD3) disebutkan bahwa pelantikan ketua DPD harus di depan Ketua Mahkamah Agung (MA). Sesuai amanat undang-undang, dia mengatakan tidak ada keharusan Ketua MA menyampaikan kepada hakim agung tentang keputusan itu. Keputusan ini diambil berdasarkan amanat jabatan.

“Bukan keputusan kolektif kolegial. Diputus oleh Ketua MA sesuai undang-undang,” katanya. Baca juga: MA Lantik Oesman Sapta Odang Jadi Ketua DPD.

Advertisement

Sementara itu, terkait keputusan MA yang memutuskan masa jabatan pimpinan DPD 5 tahun dan keputusan MA melantik pimpinan DPD baru, dia mengatakan, akan dikaji lebih lanjut.

Sebelumnya, Putusan MA Nomor 38P/HUM/2016 dan Nomor 20P/HUM/2017 dinilai telah membatalkan Tata Tertib DPD No 1/2016 dan No. 1/2017. Tata tertib itu salah satunya mengubah masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun. Dengan demikian, putusan MA tersebut mengesahkan masa jabatan pimpinan DPD selama 5 tahun.

Hal inilah yang memicu perdebatan di DPD dan membuat pimpinan DPD sebelumnya merasa masih memegang jabatan. Farouk Muhammad misalnya, meyakini dirinya masih sah sebagai Wakil Ketua DPD dan tidak mengakui Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD.

Advertisement

“Kecuali jika MA mengingkari amar putusannya sendiri dengan tetap mengambil sumpah pimpinan yang baru terpilih yang sekaligus mencerminkan runtuhnya benteng terakhir penegakan hukum di Republik tercinta,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif