Soloraya
Selasa, 4 April 2017 - 22:15 WIB

BUPATI KLATEN DITANGKAP KPK : Tetangga Sri Hartini Turut Diperiksa KPK

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa PNS Pemkab Klaten di Mapolres Klaten, Selasa (17/1/2017). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Bupati Klaten ditangkap KPK, penyidik KPK memeriksa tetangga Sri Hartini.

Solopos.com, KLATEN — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 15 saksi terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Klaten dengan tersangka Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini, di Mapolres Klaten, Selasa (4/4/2017).

Advertisement

Belasan saksi yang dipanggil tersebut berasal dari pegawai negeri sipil (PNS), kepala desa (kades), dan tetangga Sri Hartini di Teloyo, Kecamatan Wonosari. Berdasarkan pantauan Solopos.com di Mapolres Klaten, pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Klaten yang memenuhi panggilan penyidik KPK di Mapolres Klaten, seperti Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Klaten Bambang Sigit Sinugroho dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Klaten Sunarna.

PNS lain yang diperiksa penyidik KPK, yakni Nina P., ajudan Sri Hartini dan beberapa PNS dari beberapa kecamatan di Klaten. Beberapa kades yang dipanggil penyidik KPK, di antaranya Kades Pasung Kecamatan Wedi Sumarsono dan Kades Karangpakel Kecamatan Trucuk Sri Sugiyanto.

Advertisement

PNS lain yang diperiksa penyidik KPK, yakni Nina P., ajudan Sri Hartini dan beberapa PNS dari beberapa kecamatan di Klaten. Beberapa kades yang dipanggil penyidik KPK, di antaranya Kades Pasung Kecamatan Wedi Sumarsono dan Kades Karangpakel Kecamatan Trucuk Sri Sugiyanto.

KPK juga memanggil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Teloyo Kecamatan Wonosari, Jiman. Saksi yang disebut terakhir dikenal diketahui sebagai tetangga Sri Hartini.

“Saya baru kali ini dipanggil KPK. Rumah saya di sebelah barat rumah Ibu Sri Hartini. Saya baru satu bulan terakhir menjabat ketua BPD Teloyo menggantikan Pak Nanang yang mengundurkan diri. Saya tidak tahu juga kenapa dipanggil KPK. Kalau materi pertanyaannya nanti terkait dana aspirasi, yang jelas pembangunan fisik di Teloyo, seperti pengecoran jalan tidak ada masalah,” kata Jiman, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Selasa.

Advertisement

“Di Pasung, dana aspirasi itu kami terima utuh. Tidak ada pemotongan sama sekali. Uang itu kami gunakan untuk pembangunan pagar lapangan desa. Dana aspirasi itu berasal Mas Andy Purnomo,” katanya.

Kepala BPKD Klaten, Sunarna, mengatakan kedatangannya memenuhi panggilan penyidik KPK di Mapolres Klaten terkait penggunaan berbagai bantuan keuangan dari pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Jateng. Hal itu termasuk bantuan keuangan khusus senilai Rp81 miliar pada 2016 yang di dalamnnya terdapat dana aspirasi yang dibagi-bagikan ke pemerintah desa (pemdes) di Klaten.

“Saya sudah empat kali ini dipanggil KPK. Kalau pertanyaan yang diberikan ke saya tak jauh dari bantuan keuangan ke Pemkab Klaten. Hari ini, saya juga menyiapkan data terkait bantuan keuangan dari provinsi. Secara global, tidak ada masalah dengan pencairan dan penggunaan bantuan keuangan itu,” kata Sunarna.

Advertisement

Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, mengatakan belasan saksi yang diperiksa penyidik KPK dimintai keterangan terkait kasus pengisian jabatan di Klaten. Di samping itu, penyidik KPK juga masih mendalami penggunaan sumber dana lain di Kabupaten Klaten. Hal itu termasuk penggunaan dana aspirasi.

“Pemberkasan tersangka SHT [Sri Hartini] diharapkan sudah rampung sebelum masa perpanjangan penahanan habis [akhir bulan mendatang]. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik yang terkait dengan pengisian jabatan atau pun penggunaan sumber dana lain, seperti dana aspirasi itu,” kata Febri Diansyah.

Sebagaimana diketahui, penyidik KPK menangkap Sri Hartini di Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Klaten, Jumat (30/12/2016). Sri Hartini diduga menerima uang suap dari beberapa PNS di Klaten terkait pengisian jabatan organisasi perangkat daerah (OPD) baru.

Advertisement

Selain menangkap Sri Hartini dalam kasus jual beli jabatan, KPK juga menangkap mantan Kepala Seksi (Kasi) SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten, Suramlan, yang berperan sebagai penyuap senilai Rp200 juta. Berkas Suramlan sudah memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jateng.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif