Jatim
Senin, 3 April 2017 - 19:05 WIB

PILKADA MAGETAN 2018 : KPU Usulkan Anggaran Rp35 Miliar untuk Biayai Pilbup

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Pilkada Magetan 2018 dijadwalkan dilaksanakan pada Juni tahun depan.

Madiunpos.com, MAGETAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan mengusulkan dana atau anggaran untuk pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) setempat tahun 2018 ke pemerintah daerah sebesar Rp35 miliar.

Advertisement

Ketua KPU Kabupaten Magetan Hendrad Subyakto mengatakan dana yang diusulkan tersebut meningkat dari besaran anggaran Pilkada tahun 2013 yang hanya mencapai Rp16 miliar.

“Pengajuan anggaran yang meningkat tersebut, asumsinya jika tidak ada dana sharing dari provinsi untuk Pilgub Jawa Timur yang digelar bersamaan,” ujar Hendrad kepada wartawan di Magetan, Sabtu (1/4/2017).

Advertisement

“Pengajuan anggaran yang meningkat tersebut, asumsinya jika tidak ada dana sharing dari provinsi untuk Pilgub Jawa Timur yang digelar bersamaan,” ujar Hendrad kepada wartawan di Magetan, Sabtu (1/4/2017).

Hendrad menambahkan dana itu akan digunakan untuk pengadaan alat peraga kampanye, sosialisasi calon pasangan, dan lainnya.

Dana tersebut juga untuk membayar honorarium para PPK dan PPS yang naik jika dibandingkan dengan honorarium PPK dan PPS saat Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2014.

Advertisement

“Jika nanti panwaslih memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa TPS, kita siap melakukan dengan dana sekitar 5 persennya,” ungkap Hendrad.

Dia menambahkan meski sudah diusulkan, dana tersebut belum dapat dicairkan. Hal itu karena pihak KPU masih menunggu penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang rencananya baru dilakukan sekitar bulan Juli atau Agustus mendatang.

Adapun, sesuai rencana Pilkada Magetan 2018 akan digelar pada bulan Juni tahun depan. Untuk hari dan tanggalnya akan ditentukan oleh KPU RI. Sedangkan tahapan pilkada baru dimulai sekitar bulan Agustus ataupun September mendatang.

Advertisement

Namun meski tahapan dimulai Agustus, pada semester pertama tahun 2017, KPU Magetan sudah melakukan kegiatan, di antaranya sosialisasi.

“Kami sudah melakukan sosialisasi kepada pemilih pemula serta kajian terhadap peraturan KPU. Selain itu, kami juga melakukan simulasi secara internal tentang aturan KPU yang baru tersebut,” tambahnya.

Untuk diketahui, Kabupaten Magetan merupakan salah satu dari 18 daerah di Provinsi Jawa Timur yang akan menggelar Pilkada Serentak pada tahun 2018 bersamaan dengan Pilgub Jatim.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif