Jateng
Senin, 3 April 2017 - 04:50 WIB

PENDAPATAN DAERAH: Wow, Baru Triwulan I/2017 Kudus Sudah Raup Rp17,8 Miliar dari Pajak

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Pendapatan daerah Kudus yang diperoleh dari sektor pajak sepanjang 2017 ini mencapai Rp17,8 miliar.

Semarangpos.com, KUDUS – Pendapatan daerah di Kudus yang diperoleh dari penerimaan pajak pada triwulan pertama 2017 mencapai Rp17,8 miliar atau 21,7% dari target penerimaan Rp82,17 miliar.

Advertisement

“[Target] Penerimaan pajak selama 2017 senilai Rp82,17 miliar berasal dari 11 pos penerimaan pajak daerah,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono, Minggu (2/4/2017).

Ia menyebutkan sebelas pos penerimaan pajak tersebut, yakni pajak hotel Rp1,7 miliar; pajak restoran Rp4,1 miliar; pajak hiburan Rp300 juta; pajak reklame Rp2,05 miliar; pajak penerangan jalan Rp37 miliar.

Pajak lainnya, yakni pajak mineral bukan logam batuan Rp200 juta; pajak parkir Rp325 juta; pajak air tanah Rp1,15 miliar; pajak sarang burung walet Rp30 juta; PBB Rp18,4 miliar; bea perolehan hak tanah bangunan Rp16,92 miliar.

Advertisement

Target penerimaan pajak pada tahun ini, kata Eko Djumartono, ada kenaikan, semula pada 2016 senilai Rp77,32 miliar dengan realisasi Rp77,90 miliar atau 108,36 persen.

Dari 11 pos penerimaan pajak daerah, hingga triwulan pertama 2017 yang realisasinya tertinggi adalah pos pajak pajak hotel dengan persentase 34,56 persen. Pajak hotel pada 2017 ditargetkan Rp1,7 miliar dan pada triwulan pertama terealisasi sebesar Rp587,5 juta.

Urutan kedua, pos pajak mineral bukan logam batuan dengan capaian 34,33 persen atau Rp68,66 juta dari target Rp200 juta; ketiga, pajak parkir yang terealisasi Rp109,05 juta atau 33,55 persen dari target Rp325 juta.

Advertisement

Pos penerimaan pajak lainnya, kata dia, hingga triwulan ini realisasinya bervariasi karena ada yang baru mencapai 3,6 persen. Pencapaian yang masih rendah tersebut adalah pos penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) karena pembayaran baru mulai April 2017.

“Surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) juga baru dicetak, selanjutnya mulai didistribusikan kepada wajib pajak yang tersebar di sembilan kecamatan di Kudus,” ujarnya.

Eko Djumartono merasa optimistis mencapai target penerimaan pajak dari PBB karena pada tahun lalu bisa mencapai target.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif