News
Senin, 3 April 2017 - 16:30 WIB

KORUPSI E-KTP : Nazaruddin: Ganjar Tolak US$150.000, Tapi Minta Tambah

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Muhammad Nazaruddin menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu. (JIBI/Solopos/Antara)

Nazaruddin bernyanyi dalam sidang kasus korupsi e-KTP. Menurutnya, Ganjar Pranowo sempat menolak US$150.000, tapi ribut minta tambah.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, mengatakan mantan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Ganjar Pranowo, menerima aliran dana sebesar US$500.000 terkait proyek pengadaan e-KTP. Sebelumnya, nama Ganjar disebut dalam dakwaan jaksa, namun dia membantahnya saat bersaksi dalam persidangan pekan lalu.

Advertisement

“Waktu itu, Saudara Andi Agustinus menyerahkan uang ke Mustoko Weni dan Ignatius Mulyono. Terus pimpinan Komisi II dipanggil ke ruang Mustoko Weni sambil berbicara. Pak Chaeruman waktu itu Ketua Komisi II yang dari Golkar, dari PAN ada, terus dari PDIP ada, dari Demokrat, ada lagi satu Wakil Ketua menolak,” kata Nazaruddin dalam sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4/2017).

Nazaruddin mengaku bahwa yang menolak pada saat itu adalah Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo. “Menolak, ribut karena waktu dikasih US$150.000 dolar AS tidak mau, dia minta sama yang dikasih dengan Ketua Komisi II,” kata Nazaruddin.

“Ribut karena mau lebih?” tanya salah satu hakim. “Iya, Yang Mulia, minta tambah. Jadi dikasih sama dengan Ketua US$500.000. Setelah ribut itu dikasih US$500.000 baru dia mau,” jawab Nazaruddin.

Advertisement

“Itu kan pertemuan di ruang Mustoko Weni, ada beberapa pihak yang Saudara sebutkan tadi ke sana, ada Chaeruman dan lain-lain. Sampai Anda tahu cerita bagaimana, melihat dengan mata kepada sendiri?” tanya hakim.

“Lihat yang mulia. Ada Chaeruman, Pak Ganjar yang US$150.000 dia nolak, waktu itu ada diserahkan ke teman-teman dari Komisi II untuk anggota. Terus yang diserahkan yang di amplop uuntuk semua Kapoksi, terus untuk semua anggota Banggar, terus sama Wakil Ketua, ada satu lagi itu nerima juga,” jawab Nazaruddin.

Dalam dakwaan di persidangan pertama, disebutkan bahwa mantan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Ganjar Pranowo menerima US$520.000 terkait proyek senilai Rp5,95 triliun tersebut. Sementara mantan Ketua Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar Chaeruman Harahap menerima sebesar US$584.000 dan Rp26 miliar.

Advertisement

Ganjar sendiri mengakui pernah ditawari uang oleh koordinator Badan Anggaran dan anggota Komisi II DPR, yaitu (Alm) Mustokoweni, terkait proyek pengadaan e-KTP. Namun, politikus yang kini menjadi Gubernur Jateng itu mengaku menolak tawaran uang tersebut. Baca juga: Mengaku Ditawari Uang Korupsi E-KTP, Ganjar Bilang “Pek En!”

“Saya tidak ingat kapan tawaran itu kalau tidak sekali, dua kali, tiga kali. Dalam ruangan sidang, Bu Mustoko Weni Almarhumah dengan mengatakan ‘Dik ini ada titipan’. Saya katakan tidak usah karena sudah jadi sikap saya sejak awal. Saya mengira-ngira uang apa, tapi saya katakan ‘pek en‘ [ambil kamu saja],” kata Ganjar dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/3/2017).

“Tawaran itu disampaikan setelah rapat ‘Dik, Dik, ini ada titipan’. Saya katakan tidak usah, tapi saya lupa rapat apa karena ada beberapa kali rapat,” ungkap Ganjar. Selain tiga kali penawaran uang, Ganjar juga mengaku pernah disodori goody bag oleh orang yang tidak dikenal saat sedang berbicara dengan stafnya. Namun, dia tidak mengetahui isi tas itu dengan terperinci.

Baca juga: Bocoran BAP Miryam Beredar, Bukti Ganjar Pranowo Tolak Duit Korupsi E-KTP?
Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto. Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif