Jateng
Minggu, 2 April 2017 - 22:50 WIB

TAX AMNESTY : Uang Tebusan Jateng I Capai Rp8,374 Triliun

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sosialisasi tax amnesty alias pengampunan pajak di pasar. (Gigih Hanafi/JIBI/Harian Jogja)

Tax amnesty atau program pengampunan pajak, uang tebusan yang diterima Kanwil DJP Jateng I mencapai Rp8,374 triliun

Semarangpos.com, SEMARANG – Jumlah uang tebusan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang terkumpul di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) I mencapai Rp8,374 triliun. Dari jumlah uang tebusan sebanyak itu, 3,5% di antaranya berasal dari UMKM, yakni Rp298,83 miliar.

Advertisement

Kepala Kanwil DJP Jateng I Irawan menyebutkan khusus pada tax amnesty periode ketiga atau terakhir yang berlangsung 1 Januari-31 Maret 2017, uang tebusan yang berhasil dikumpulkan mencapai rp492 miliar. Sedangkan dari sisi jumlah wajib pajak (WP) yang mengikuti tax amnesty periode ketiga mencapai 21.641 WP perseorangan dan 11.826 WP dari UMKM.

Irawan mengatakan pada pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty periode ketiga, hingga tengah malam hari terakhir pelaksanaan, masih cukup banyak WP yang mengikuti program itu.

“Sampai jam 24.00 WIB masih ramai, karena ini merupakan kondisi luar biasa jadi kami pakai tanda terima saja. Tanggal 3 April kami lanjutkan kembali,” kata Irawan seperti dilansir laman berita Antara, Minggu (2/4/2017).

Advertisement

Hingga menit terakhir, ada 20 permohonan tax amnesty yang hanya diberikan tanda terima. Selanjutnya jika pada pemeriksaan berkas masih ada persyaratan yang kurang, akan diberikan batas waktu hingga 30 hari ke depan.

“Jika hingga batas waktu terakhir belum juga melengkapi berkas yang kurang, maka permohonan kami tolak,” imbuh Irawan.

Sementara itu, dana repatriasi hingga saat ini Kanwil DJP Jawa Tengah I masih menempati posisi kedua setelah Jakarta dengan perolehan Rp25,22 triliun, sedangkan Jakarta mencapai Rp31,2 triliun.

Advertisement

Untuk deklarasi dana luar negeri, khusus di Kanwil DJP Jateng I hingga berakhirnya pelaksanaan tax amnesty atau pengampunan pajak amnesti pajak mencapai Rp56,3 triliun. Selanjutnya, untuk deklarasi dana dalam negeri sebesar Rp290,3 triliun.

“Secara nasional untuk deklarasi ini Jateng I memberikan kontribusi sebesar 7,6 persen dari total nasional yaitu Rp4.800 triliun,” kata Irawan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif