Penambangan pasir di Sungai Progo kembali disoal
Harianjogja.com, BANTUL — Kawasan tambang pasir di Sungai Progo kembali bergejolak. Kali ini konflik kembali terjadi di salah satu titik penambangan, tepatnya di Dusun Babakan, Desa Poncosari, Srandakan.
Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi, dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP-ESDM) DIY kepada dua kelompok penambang diprotes para penambang lainnya. Mereka menilai, WIUP itu cacat hukum, pasalnya sampai sejauh ini belum ada satu pun warga sekitar lokasi yang memberikan izin kepada dua kelompok asal Kulonprogo tersebut.
“Kami menduga, ada pemalsuan tanda tangan. Warga sama sekali belum diajak rembug kok,” aku Sekretaris Kelompok Penambang Progo (KPP) Yunianto kepada wartawan, Sabtu (1/4/2017).
Berdasarkan denah penambangan, kedua kelompok itu, yakni Kelompok Penambang Binangun dan Kelompok Penambang Sido Maju rencananya akan melakukan penambangan di 90 persen wilayah Dusun Babakan yang masing-masing memiliki luasan 5 dan 5,2 hektar. Sementara untuk akses keluar masuk truk pengangkut material, mereka akan memanfaatkan akses jalan yang ada di Dusun Sawahan, Desa Banaran, Galur, Kabupaten Kulonprogo.
Yunianto khawatir, jika hal ini tak segera disikapi oleh pihak terkait, akan memicu kesalahpahaman antara warga di Dusun Sawahan dan Dusun Babakan. Selain itu, jika nantinya Izin Usaha Pertambangan (IUP) diterbitkan, ia pun menyayangkan lantaran retribusi keluar masuknya truk pengangkut pasir tidak diterima oleh warga Bantul.
“Padahal, pasir yang diambil kan ada di wilayah Bantul,” keluhnya.