News
Sabtu, 1 April 2017 - 15:35 WIB

Terungkap, Tersangka Pembunuhan di SMA Taruna Magelang Adalah Teman Korban

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mayat (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Polisi menetapkan, AMR, yang merupakan teman korban sebagai tersangka.

Solopos.com, SOLO — Polisi telah menetapkan seorang tersangka terkait dengan pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara, Magelang, Kresna Wahyu Nurachmad, 15. Tersangka adalah AMR, 16, yang merupakan rekan sekolah korban.

Advertisement

“Pelaku atau anak tersangka berinisial AMR umur 16 tahun. Kami menyebut seperti itu [anak tersangka] karena masih anak-anak yakni pelaku atau anak tersangka karena sesuai undang-undang,” kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono dikutip dari siaran TVOne, Sabtu (1/4/2017) siang.

Irjen Condro Kirono mengataan AMR, 16, mengakui perbuatannya. AMR juga mengungkapkan latarbelakang perbuatannya tersebut. Menurut Condro, AMR telah merencanakan pembunuhan itu. AMR pun dijerat dengan pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak juncto pasal 340 KUHP.

“Pelaku mengakui pada pukul 21.30 WIB bahwa dia yang melakukan pembunuhan kata Condro di Mapolres Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (1/4/2017).

Advertisement

Condro didampingi Kepala SMA Taruna Nusantara Puguh Santosa. Pengakuan AMR itu disebut Condro berawal dari hasil autopsi, hasil identifikasi dan interogasi yang mengerucut pada AMR.

Condro menyebut motif AMR melakukan pembunuhan karena pernah melakukan pencurian buku tabungan milik salah satu siswa dan mengambil uang namun diketahui Kresna. Saat itu, Kresna melaporkan perilaku AMR itu. “Pelaku sakit hati,” katanya.

Selain itu, Condro menyebut ponsel milik AMR pernah dipinjam Kresna namun kena sweeping. Padahal siswa kelas X tidak boleh membawa ponsel. “Pelaku meminta korban mengurus oleh pelaku tapi tidak mau. Motifnya dendam atau sakit hati,” ujarnya.

Advertisement

Menurut Condro, AMR telah merencanakan pembunuhan itu. AMR pun dijerat dengan pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak juncto pasal 340 KUHP.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Polisi sebelumnya memeriksa 16 saksi terdiri dari 13 siswa, 2 orang pamong, dan 1 orang kasir.

Kresna ditemukan tewas di barak G 17 pada hari Jumat (31/3/2017) pagi hari. Dia ditemukan tewas sekitar pukul 04.00 WIB saat akan dibangunkan untuk melakukan salat subuh.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif