Soloraya
Sabtu, 1 April 2017 - 09:30 WIB

NARKOBA SRAGEN : Diduga Pengedar Sabu-Sabu, Warga Karangmalang Dibekuk Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Agung Wibowo, 36, dibekuk tim Satresnarkoba Polres Sragen beserta serbuk putih yang diduga sabu-sabu, Jumat (31/3/2017) sore. (Istimewa/Humas Polres Sragen)

Agung Wibowo, 36, dibekuk di Jl. Sragen-Jamus, tepatnya di depan Rumah Makan Soto Bening, Kampung Ngablak RT 001/RW 004 Kelurahan Kroyo, Karangmalang.

Solopos.com, SRAGEN — Setelah membekuk Djuari alias Cemeng, 40, warga Desa Nglaban RT 006, Desa Mojokerto, Kedawung, Sragen, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen yang dipimpin AKP Joko Purnomo juga meringkus Agung Wibowo, 36, warga Mageru Kidul, Kelurahan Plumbungan, Karangmalang, Sragen, Jumat (31/3/2017) sore. Kedua tersangka diduga sebagai pengedar sabu-sabu.

Advertisement

Cemeng dan Agung merupakan satu jaringan pengedar sabu-sabu. Polisi berhasil menemukan barang bukti masing-masing dua plastik klip tembus pandang berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu seberat 0,5 gram dan satu plastik klip berisi barang haram seberat 0,5 gram.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sragen, AKP Joko Purnomo, mewakili Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso, kepada Solopos.com, Sabtu (1/4/2017) pagi, menyampaikan Cemeng ditangkap pukul 14.00 WIB kemudian disusul Agung dibekuk pada pukul 16.45 WIB. Agung dibekuk di Jl. Sragen-Jamus, tepatnya di depan Rumah Makan Soto Bening, Kampung Ngablak RT 001/RW 004 Kelurahan Kroyo, Karangmalang.

“Tim kami mendapat informasi adanya transaksi narkoba di Ngablak berdasarkan hasil pengembangan dari kasus penangkapan Cemeng di pinggir Jalan Jambangan-Grompol, tepatnya di Dukuh Jambangan RT 028, Desa Celep, Kedawung. Kami langsung menyelidiki lokasi transaksi dan langsung menyergap Agung. Dari hasil penggeledahan ditemukan bukti satu plastik klip yang diduga sabu-sabu seberat 0,5 gram,” ujar Joko Purnomo.

Advertisement

Agung langsung digelandang ke Mapolres Sragen. Agung dan Cemeng diperiksa oleh penyidik yang berbeda. Joko menjelaskan polisi pun menyita barang bukti lain dari tangan Agung, yakni satu unit motor Suzuki Nex warna kombinasi biru-putih berpelat nomor AD 3388 ABE dan sebuah ponsel Nokia warna hitam.

“Kalau barang bukti yang disita dari Cemeng cukup banyak. Selain dua platik sabu-sabu, kami juga menemukan pipet kaca dan potongan sedotan putih, satu unit motor Honda Beat warna hitam berpelat nomor AD 2294 AUE, sebuah ponsel Nokia warna hitam, dan sepucuk senjata pistol air softgun warna hitam,” imbuhnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 atau Pasal 114 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun dan denda sampai Rp1 miliar.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif