Soloraya
Sabtu, 1 April 2017 - 00:10 WIB

KORUPSI SOLO : 2 Tersangka Penyelewengan Bansos Dititipkan di Rutan Solo

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo (tengah) menunjukkan barang bukti kasus korupsi dana bansos dengan dua tersangka di Mapolresta Solo, Kamis (30/3/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Korupsi Solo, dua tersangka kasus penyelewengan dana bansos 2013 dititipkan di Rutan Solo.

Solopos.com, SOLO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menitipkan dua orang tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) 2013 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 A Solo.

Advertisement

Sementara itu, sidang kasus korupsi ini akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Solo, Suyanto, mengatakan Kejari Solo menerima pelimpahan berkas perkara dua tersangka kasus korupsi Bansos 2013 senilai Rp208 juta, Kamis (30/3/2017).

Pelimpahan berkas disertai tersangka. “Kedua tersangka bansos menjadi tahanan Kejari Solo setelah Polresta Solo menyerahkan semua berhas perkara yang telah dinyatakan P21 [lengkap],” ujar Suyanto kepada wartawan, Jumat (31/3/2017).

Menurut Suyanto, Kejari Solo sampai sekarang masih menyusun berkas tuntutan terkait kasus korupsi tersebut. Setelah berkas selesai dibuat langsung diserahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang agar kasus ini segera disidangkan.

Advertisement

Kapolresta Solo, AKBP Ribut Hari Wibowo, mengatakan Polresta Solo terbuka bagi masyarakat yang ingin melaporkan kasus korupsi ke Polresta Solo. Polresta juga memiliki unit tipikor yang bekerja khusus menangani kasus korupsi.

“Kasus korupsi bansos ini terungkap dari hasil penyelidikan di lapangan. Kami langsung menindaklanjuti temuan tersebut dengan menerjunkan unit tipikor,” ujar Ribut kepada wartawan di Mapolresta Solo, Jumat.

Ia mengatakan pada awal tahun ini belum ada satu pun laporan masuk ke Polresta Solo terkait kasus korupsi. Kasus korupsi bansos Kelompok Usaha Bersama (Kube) masuk ke Polresta Solo tahun 2013.

Advertisement

Sumber dana Kube dari Kementerian Sosial (Kemensos) dengan total bansos senilai Rp400 juta. “Kasus Bansos tersebut selesainya lama karena harus menunggu hasil audit dari BPKP [Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan] Jateng,” kata dia.

Ribut menambahkan Polresta dalam menangani kasus korupsi juga bekerja sama dengan Tim Pengawal dan Pengamanan Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D). Hal tersebut sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif