Soloraya
Sabtu, 1 April 2017 - 21:30 WIB

Kapolresta Keluarkan Maklumat terkait Konflik Keraton Solo

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengamanan di Kompleks Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kamis (23/3/2017). Eddy Wirabhumi Cs. harus mengosongkan Keraton paling lambat Kamis pukul 17.00 WIB. (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Konflik Keraton Solo disikapi Polresta.

Solopos.com, SOLO — Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo mengeluarkan Maklumat Kapolresta Solo No. Mak/01/IV/2017 tentang kejahatan terhadap ketertiban umum. Maklumat tersebut dikeluarkan guna menciptakan keamanan dan ketertiban di Kota Solo, khususnya di lingkungan Keraton Surakarta Hadiningrat,

Advertisement

Polresta Solo sudah mencetak ribuan selebaran maklumat yang ditandatangani Kapolresta Solo pada 1 April 2017 tersebut. Selebaran maklumat tersebut juga sudah ditempel di titik keramaian yang berada dilingkungan Keraton Surakarta Hadiningrat, di Polsek Pasar kliwon, Pasar Klewer, lingkungan Kelurahan Baluwarti, dan ke Jajaran Kodim 0735 Solo.

“Kami melibatkan jajaran Polri, TNI, hingga kelurahan sehingga pesan melalui selebaran maklumat ini dapat tersebar dan dibaca pihak-pihak terkait. Ini dalam rangka menciptakan kondisifitas dan ketertiban Kota Solo,” jelas Kapolresta kepada wartawan, Sabtu (1/3).

Kapolresta Solo dalam maklumat tersebut pada huruf a, kepada semua pihak diwajibkan mematuhi ketentuan Pasal 160 KUHP yaitu barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan.

Advertisement

Tindakan Tegas

Dalam maklumat itu juga dicantumkan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang maupun barang ditempat umum (huruf b), serta Undang-undang No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya (huruf c). Bahwa setiap orang dengan sengaja mengalihkan kepemilikan, mengubah fungsi/kawasan, merusak, menghalang-halangi orang yang akan melestarikan dan mencuri cagar budaya serta bagi setiap orang yang menemukan cagar budaya wajib melaporkan kepada pihak berwajib.

Apabila semua pihak dan masyarakat tidak mengindahkan maklumat tersebut, lanjut Kapolresta pada huruf d di maklumat tersebut, pihaknya tidak segan-segan menindak dengan tegas. “Apabila semua pihak dan masyarakat melanggar ketentuan-ktentuan di maksud (huruf a, b, dan c) di maklumat ini, akan dilakukan penegakan hukum secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolresta Solo seperti tercantum dalam maklumat itu.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif