Soloraya
Jumat, 31 Maret 2017 - 19:43 WIB

PERAMPOKAN SUKOHARJO : Perampok Rumah Janda Pensiunan PNS Tertangkap, 1 Orang Ditembak

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano (dua dari kiri) menunjukkan tersangka dan barang bukti perampokan Banaran di Ruang Panjura, Polres Sukoharjo, Jumat (31/3/2017). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Perampokan Sukoharjo, polisi berhasil menangkap perampok rumah janda pensiunan PNS Banaran.

Solopos.com, SUKOHARJO — Tim gabungan Polsek Grogol dan Resmob Polres Sukoharjo menangkap tiga tersangka kasus perampokan yang menewaskan janda pensiunan PNS, Sunarmi, 67, warga Dukuh Ngenden, Desa Banaran, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Advertisement

Satu dari tiga tersangka itu, Sariyanto, 40, merupakan residivis yang sudah tiga kali mendekam dalam penjara. Sariyanto merupakan tetangga Sunarmi di Dukuh Ngenden hanya beda rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).

Sariyanto alias Ari terpaksa ditembak kaki kirinya karena mencoba melarikan diri saat digiring petugas untuk menunjukkan tempat penyimpanan barang hasil kejahatan. Dua tersangka lainnya adalah Teguh Riyanto, 38, dan adik iparnya, Bagas Tri Angga, 24, warga Kampung Begalon, Kelurahan Panularan, Kecamatan Laweyan, Solo.

Advertisement

Sariyanto alias Ari terpaksa ditembak kaki kirinya karena mencoba melarikan diri saat digiring petugas untuk menunjukkan tempat penyimpanan barang hasil kejahatan. Dua tersangka lainnya adalah Teguh Riyanto, 38, dan adik iparnya, Bagas Tri Angga, 24, warga Kampung Begalon, Kelurahan Panularan, Kecamatan Laweyan, Solo.

Angga tinggal serumah dengan Teguh, kakak iparnya di Dukuh Pondongan, Desa Banaran, Grogol , Sukoharjo. Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, saat ekspos tersangka di Ruang Panjura, Mapolres Sukoharjo, Jumat (31/3/2017), mengapresiasi tim gabungan yang bergerak cepat menangkap ketiga pelaku. Penangkapan ketiga tersangka dilakukan dua hari di tempat berbeda.

Kapolres menyatakan sehari sebelum beraksi, tersangka mendatangi rumah Sunarmi. “Kali pertama tim gabungan menangkap tersangka Sari [Sariyanto] yang menjadi preman kampung dan residivis di Banaran. Dari hasil pemeriksaan Sari, anggota tim gabungan menangkap tersangka kedua, Angga. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing di Desa Banaran pada Kamis [30/3/2017]. Tadi pagi sekitar pukul 01.00 WIB tersangka Teguh ditangkap di Brebes,” kata Kapolres.

Advertisement

“Otak curas Banaran adalah Sari. Dia [Sari] yang sebagai penunjuk dan membuat gambar TKP serta mengawasi situasi. Angga dan Teguh berperan sebagai eksekutor. Hasil kejahatan berupa perhiasan diamankan polisi setelah disita dari rumah tersangka Teguh.”

Menyinggung soal uang Rp10 juta, Kapolres menjelaskan menurut keterangan tersangka Teguh hanya Rp300.000 sedangkan nilai Rp10 juta informasi dari keluarga Sunarmi seusai kejadian. “Nilai uang menurut klaim masing-masing tetapi penyidik mengamankan sisa uang tunai senilai Rp50.000 dari tersangka. Yang Rp250.000 digunakan tersangka Teguh untuk membeli tiket naik bus guna melarikan diri.”

Kapolres menegaskan ketiga tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2, ke-3, dan ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Angga mengaku baru pertama melakukan tindak kriminalitas.

Advertisement

Dia mengaku takut dipukuli jika tidak ikut bergabung dalam aksi pada Sabtu (26/3/2017) lalu itu. Kasat Reskrim menambahkan penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, tiga cincin, lima gelang, dua kalung, satu kalung lain seberat 10 gram dan dua anting anak-anak.

Barang bukti itu diamankan dari rumah tersangka Angga. “Penyidik juga mengamankan daun jarak, tali jemuran, sepasang kaus kaki, kabel USB, uang tunai senilai Rp7.700, dan kaus penuh bercak darak di TKP. Tali dan kabel USB digunakan untuk mengikat korban.”

Selain mengamankan barang dari TKP dan dari tersangka, ujarnya, penyidik juga mengamankan barang-barang milik Sunarmi yang ditemukan saat kejadian yaitu sepasang anting yang dikenakan Sunarmi, KTP, dan celana dalam. “Eksekutor curas adalah tersangka Angga dan tersangka Teguh sedangkan tersangka Sari bertugas mengawasi situasi,” jelasnya.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif