Jogja
Jumat, 31 Maret 2017 - 19:20 WIB

MIRAS BANTUL : 333 Botol Disita dari Warga Pesisir Selatan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Miras hasil sitaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polres Bantul di sejumlah titik yang ada di kawasan pantai, Kamis (30/3/2016). (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)

Miras Bantul kembali dilakukan penyisiran

 
Harianjogja.com, BANTUL–Pesisir selatan masih menjadi pusat peredaran minuman keras di Bantul.

Advertisement

Dugaan itu meruak ketika puluhan aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polres Bantul melakukan razia di sejumlah titik yang ada di kawasan pantai, Kamis (30/3/2016).

Hasilnya, sebanyak 333 botol minuman keras beragam jenis berhasil disita dari tiga orang warga. Ketiga warga yang berdomisili di Dusun Mancingan, Desa Parangtritis itu masing-masing adalah IY, warga RT 2, serta dua orang warga RT 7, yakni AM dan TS.

Sekretaris Satpol PP Fauzan Mu’arifin menjelaskan razia itu sejatinya digelar di tiga lokasi, yakni kawasan Parangkusumo, Parangtritis dan kawasan Samas. Pemilihan tiga lokasi itu dikatakannya, berdasar atas hasil penyelidikan yang dilakukannya selama ini.

Advertisement

“Kami memang mengendus adanya kepemilikan ratusan botol miras oleh sejumlah warga di sana,” katanya saat ditemui di Kantor Satpol PP Bantul, Jumat (31/3/2017).

Ratusan botol minuman keras itu, tambah Fauzan, ditemukan justru di rumah dan warung milik warga. Bukan di tempat-tempat karaoke yang selama ini disinyalir sebagai pusat peredaran minuman keras tersebut.

Saat digeledah, warga menyimpan barang haram itu di almari, dan tempat-tempat tersembunyi lainnya. Bahkan ada pula yang memendamnya di dalam tanah.

Advertisement

“Bahkan ada juga loh yang sampai dipendam di dalam tanah di pekarangan mereka,” kata Fauzan.

Terpisah, Kepala Satpol PP Bantul Hermawan Setiaji menegaskan, ketiga warga itu akan diperiksa mulai pekan depan. Jika memang terbukti atas kepemilikan minuman keras tersebut, ketiganya akan segera ditetapkan sebagai tersangka. “Untuk kemudian akan kami sidangkan di Pengadilan Negeri Bantul,” papar Hermawan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif