Jateng
Jumat, 31 Maret 2017 - 02:50 WIB

KESEHATAN SEMARANG : Sinakes Online Permudah Izin Kesehatan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tenaga medis (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kesehatan Semarang kini dipermudah perizinannya seiring peluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kesehatan alias Sinakes Online

Semarangpos.com, SEMARANG — Pemerintah Kota Semarang meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kesehatan (Sinakes) online untuk mempermudah pelayanan perizinan tenaga kesehatan. “Dengan Sinakes online, mekanisme perizinan bisa dipangkas,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Semarang Ulfi Imran Basuki di Semarang, Rabu (29/3/2017).

Advertisement

Hal tersebut diungkapkannya di sela-sela peluncuran aplikasi Sinakes online di Gedung Diklat Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) dr. Kariadi Semarang, Jawa Tengah. Menurut dia, aplikasi Sinakes online terintegras dalam tiga kelembagaan yang menangani proses perizinan tenaga kesehatan, yakni organisasi profesi, Dinas Kesehatan, dan DPM PTSP Kota Semarang.

Ia menjelaskan proses pengajuan perizinan untuk tenaga kesehatan, dimulai dari pengajuan ke organisasi profesi yang diikuti, kemudian diajukan secara “online” ke Dinkes Kota Semarang. “Dari Dinkes nanti akan diverifikasi oleh kami, yakni DPM DTSP Kota Semarang kemudian diterbitkan izin. Proses dan waktu perizinan bisa dipangkas. Hanya butuh waktu 18 jam,” katanya.

Sebelum adanya aplikasi itu, kata dia, setiap hari setidaknya melayani 70%-100% yang mengajukan berkas perizinan sehingga berkas-berkas menumpuk cukup banyak di kantor. “Biasanya, proses perizinan tenaga kesehatan memakan waktu 10 hari kerja hingga satu bulan. Dengan aplikasi online Sinakes ini, tidak ada lagi berkas-berkas dan waktunya juga lebih cepat,” katanya.

Advertisement

Kepala Bidang Sistem Informasi Monitoring Evaluasi Perizinan DPM PTSP Kota Semarang menambahkan aplikasi ini merupakan wujud penyederhanaan perizinan, terutama izin bagi tenaga kesehatan. “Izin-izin bagi tenaga kesehatan, meliputi izin bidan, perawat, apoteker, farmasi, izin pendirian klinik psikoterapi, klinik radiologi, dan klinik laboratorium,” jelasnya.

Untuk layanan Sinakes online di RSUP dr. Kariadi Semarang itu, kata dia, akan dibuka selama dua hari, yakni 29-30 Maret 2017 secara gratis. Sementara itu, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengakui selama ini pelayanan birokrasi sangat memakan waktu sehingga perlu ada penyederhanaan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

“Selama ini, birokrasi kita dalam pelayanan kan sangat lama. Makanya, kami memangkas jadi seperti ini. Jadi, pemohon tidak pelu membawa berkas-berkas untuk mengurus izin,” katanya. Diharapkan Hendi—sapaan akrab Hendrar Prihadi—aplikasi Sinakes online itu bisa menjawab persoalan perizinan bagi tenaga kesehatan, mulai penanganan berkas, pencatatan izin, hingga informasi data perizinan.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif