Soloraya
Jumat, 31 Maret 2017 - 12:15 WIB

46 Ponsel Selundupan di LP Sragen Dibakar

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Bupati Sragen Dedy Endriyatno memusnahkan beberapa ponsel yang diselundupkan kepada napi di LP Kelas II A Sragen, Jumat (31/3/2017). (Moh. Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Puluhan ponsel yang diselundupkan ke LP Sragen dimusnahkan.

Solopos.com, SRAGEN — Puluhan ponsel aneka merek dimusnahkan dengan cara dibakar, Jumat (31/3/2017). Ponsel-ponsel itu sebelumnya berhasil diselundupkan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II A Sragen dalam kurun waktu hampir setahun terakhir.

Advertisement

Sebanyak 46 ponsel yang dimusnahkan kebanyakan dirampas dari tangan narapidana (napi). Beberapa ponsel didapat dari pegawai yang disuap untuk menyelundupkannya ke dalam LP.

Pemusnahan 46 ponsel hasil selundupan ke LP Sragen itu dilakukan bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) di sela-sela acara Apel Siaga Pegawai, Jumat.

“Ponsel itu adalah hasil razia kami sejak Mei 2016 hingga Maret 2017. Oleh napi, ponsel itu biasa disembunyikan di dalam bantal, guling hingga bagian atas plafon. Ada pula pegawai kami yang nakal. Dia menerima bayaran untuk memasukkan ponsel. Bisa dibilang dia kurir penyelundupan ponsel ke LP,” terang Kepala LP Kelas II A Sragen, Rudy Djoko Sumitro, seusai acara.

Advertisement

Dia menyebut terdapat tiga pegawai LP Kelas II A Sragen yang melanggar kode etik.

Beberapa pelanggaran yang dilakukan antara lain terlibat pungutan liar (pungli) kepada pengunjung, melarang pengunjung masuk LP, mengonsumsi dan mengedarkan narkoba, serta melawan pimpinan.

Ketiga pegawai itu telah diberi sanksi moral yakni dipindahtugaskan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhum dan HAM) Semarang selama tiga bulan per 1 April 2017.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif