Soloraya
Jumat, 31 Maret 2017 - 07:10 WIB

2.201 Kades dan Perdes Sragen Belum Gajian 3 Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (istimewa)

Ribuan kades dan perangkat desa di Sragen belum gajian selama tiga bulan.

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 2.005 orang perangkat desa dan 196 kepala desa (kades) di Bumi Sukowati belum menerima gaji bulanan selama tiga bulan terakhir (Januari-Maret).

Advertisement

Mereka menjadi resah karena gaji pada April mendatang juga belum ada kepastian cair atau tidaknya. Mereka belum gajian karena 196 desa di Kabupaten Sragen belum mencairkan alokasi dana desa (ADD) senilai Rp111 miliar pada 2017.

Sebelum mengajukan proses pencairan ADD, pemerintah desa (pemdes) harus memasukkan data pendapatan dan belanja desa pada sistem keuangan desa (siskeudes) buatan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah.

Advertisement

Sebelum mengajukan proses pencairan ADD, pemerintah desa (pemdes) harus memasukkan data pendapatan dan belanja desa pada sistem keuangan desa (siskeudes) buatan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah.

Kabag Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Suhariyanto, saat ditemui Solopos.com di Balai Desa Jatitengah, Kecamatan Sukodono, menyampaikan 196 desa di Sragen masih proses pengajuan ADD. Dia menyebut total ADD 2017 untuk seratusan desa itu mencapai Rp111 miliar.

Nilai ADD per desa, sebut dia, bervariasi antara Rp560 juta per desa sampai Rp860 juta per desa. Mantan Camat Sambirejo itu menjelaskan ketentuan ADD berbeda dengan ketentuan dana desa.

Advertisement

Dia menyampaikan kalau ADD belum cair otomatis gaji kades dan perangkat desa juga belum bisa diberikan. “Perubahan SOTK [susunan organisasi tata kerja] perangkat desa tidak berpengaruh pada nilai siltap Rp300 juta per desa itu. Anggaran itu juga digunakan untuk tunjangan kesehatan seperti BPJS [Badan Penyelenggara Jaminan Sosial] kesehatan dan ketenagakerjaan. Jadi ketentuan siltap itu sudah diatur dalam PP No. 47/2015,” ujarnya.

Dia menjelaskan proses pengajuan pencairan ADD dilakukan dengan menyerahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa 2017 dan realisasi APB Desa 2016. Pencairan ADD itu dilakukan secara triwulan atau empat kali setahun.

“Pada akhir triwulan pertama ini belum ada yang gajian. Jumlah perangkat desanya ada 2.005 orang dan kadesnya ada 196 orang. Persoalannya mereka harus memasukkan data-data APB Desa itu ke dalam siskeudes. Sistem dari BPKP itu menjadi sarana pengawasan kami dan sekaligus bisa diakses oleh publik sebagai bentuk transparansi anggaran desa,” kata Suhariyanto.

Advertisement

Dia menyampaikan ke depan ada sistem informasi desa (SID) yang didukung perangkat lunak dua unit komputer per desa yang diadakan dengan menggunakan dana desa. Dia juga menyusun jadwal tahapan APB Desa agar bisa dilaksanakan mulai awal Januari sehingga tidak ada keterlambatan dalam pembayaran gaji.

“Persoalan sekarang kan angka ADD atau dana desa itu baru turun dari pemerintah pusat pada Maret sehingga kesulitan. Ke depan mungkin bisa mengacu pada anggaran tahun sebelumnya dan kemudian dilakukan perubahan APB Desa ketika ada kepastian anggaran transfer dari pemerintah pusat,” imbuhnya.

Terpisah, Ketua Praja Kabupaten Sragen, Sumanto, mengatakan belum cairnya ADD membuat para perangkat desa resah dan mengeluh. Dia mengungkapkan mereka sering kali bertanya-tanya kapan bisa gajian tetapi faktanya mereka juga mengetahui bila proses pengajuannya harus melewati inputing data ke siskeudes.

Advertisement

“Siskeudes itu kan barang baru yang butuh pelatihan dan harus didukung dengan perlengkapan penunjangnya, seperti komputer atau laptop, jaringan daring, dan seterusnya. Nasib kami jadi kurang baik. Beginilah nasib pegawai tidak swasta dan tidak negeri. Resah itu pasti,” ujarnya.

Dia berharap ada solusi ke depan, yakni dengan mekanisme dana talangan yang bersumber dari pos lain. Mekanisme itu harus ada dasar hukumnya, bisa berupa peraturan bupati, surat edaran bupati, dan regulasi sejenisnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif