Soloraya
Kamis, 30 Maret 2017 - 03:00 WIB

TRANSPORTASI ONLINE : Bahas Regulasi, Pemkot Solo Kumpulkan Ojek

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Puluhan pengemudi ojek online atau Gojek tengah beraudensi dengan perwakilan pengemudi ojek komersil di kawasan Stasiun Poncol, Jl. Imam Bonjol, Semarang, Selasa (10/1/2017). (Imam Yuda Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

Transportasi online di Solo menjadi kontroversi.

Solopos.com, SOLO — Pro kontra adanya ojek online masih belum terselesaikan di Solo. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melalui Dinas Perhubungan berencana mengundang baik ojek konvensional maupun berbasis aplikasi online bersama dengan Polresta Solo di Balaikota, pekan depan. Pertemuan ini sebagai penegasan mengenai regulasi terkait angkutan umum.

Advertisement

Persoalan ojek ini menjadi salah satu topik bahasan dalam rapat koordinasi Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Solo di Kantor DPRD Solo, Rabu (29/3/2017).

Wali Kota Solo, FX Rudyatmo, memaparkan nantinya dalam pertemuan ini akan dibahas soal aturan yang jelas. Maka dari itu, yang bakal diundang adalah perwakilan baik ojek pangkalan maupun layanan ojek online.

“Kami akan sampaikan regulasinya seperti apa. Wali Kota dan Pemkot itu wajib mematuhi undang-undang. Kami tidak bicara mengenai aplikasi online, tapi penggunaan roda dua sebagai angkutan umumnya,” paparnya, kepada wartawan.

Advertisement

Ya, dalam UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 1 dijelaskan kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan atau orang dengan dipungut bayaran.

Selain itu, pada pasal 138 dipaparkan angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau; angkutan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum.

Roda Dua

Advertisement

Kepala Dinas Perhubungan Solo, Hari Prihatno, menambahkan penggunaan roda dua dalam lalu lintas angkutan umum tidak diperbolehkan. Menurutnya, pertemuan nanti akan membahas soal penegasan regulasi mengenai pemakaian roda dua untuk angkutan umum.

“Aplikasi online itu hanya tren dan bukan itu yang menjadi pokok persoalan, tetapi kendaraan yang digunakan. Kalau bicara aturan, baik ojek konvensional maupun berbasis aplikasi juga sama-sama melanggar lalu lintas angkutan umum,” ungkapnya.

Di samping itu, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) no 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang dimaksud dalam pasal 1 adalah angkutan yang dilayani dengan mobil penumpang umum atau bus umum dalam wilayah perkotaan dan atau kawasan tertentu atau dari suatu tempat ke tempat lain, mempunyai asal dan tujuan tetapi tidak mempunyai lintasan waktu tetap.

“Sudah ada aturan jelas seperti ini kalau dijalankan berarti melanggar. Akan tetapi, batasan larangan belum konkret, nanti apakah ada opsi lain atau sesuai ketentuan soal kuota atau diperbolehkan atau tidak. Pemkot sudah ada dari Bagian Hukum termasuk ada Satpol PP dan menyertakan Polresta,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif