Foto
Kamis, 30 Maret 2017 - 01:50 WIB

FOTO PENUKARAN UANG : BI dan Polda Sosialisasikan Izin KUPVA BB

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran (DKSP) Bank Indonesia Eni V. Panggabean (kanan), Kepala Departemen Hukum BI Rosalia Suci (tengah), dan Wakapolda Jateng Brigjen Pol. Indrajit (kiri) tampil dalam sosialisasi kewajiban berizin kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB), di Kota Semarang, Jateng, Rabu (29/3/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Aji Styawan)

Penukaran uang valuta asing wajib berizin.

Bank Indonesia dan Polda Jawa Tengah, Rabu (29/3/2017), menggelar sosialisasi sosialisasi kewajiban berizin kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB). Sosialisasi yang digelar di Kota Semarang tersebut terkait nota kesepahaman antara Bank Indonesia, Kepolisian dan BNN untuk menertibkan KUPVA BB sebagai langkah pencegahan peredaran uang tindak kejahatan narkoba serta pencucian uang. Tampil sebagai pembicara dalam sosialisasi itu Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran (DKSP) Bank Indonesia Eni V. Panggabean, Kepala Departemen Hukum BI Rosalia Suci, dan Wakapolda Jateng Brigjen Pol. Indrajit.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif