Jogja
Kamis, 30 Maret 2017 - 09:55 WIB

PEMKAB BANTUL : Hak Angket Ditunda, Hak Interpelasi Ganti Diajukan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kursi jabatan (JIBI/Solopos/Dok.)

Pemkab Bantul, sejumlah partai ingin mengajukan hak angket

Harianjogja.com, BANTUL–Rencana Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP)untuk menggulirkan Hak Angketnya sebagai legislator terkait pengangkatan Camat Srandakan oleh Bupati Bantul mendapatkan respon. Di antaranya dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB).

Advertisement

Baca Juga : PEMKAB BANTUL : Rencana Hak Angket Tersendat, Mengapa?
Sekretaris F-PDIP Endro Sulastomo yang semula menggembar-gemborkan wacana Hak Angket tak menampik belum solidnya sejumlah fraksi terkait rencana tersebut. Diklaimnya, sejauh ini, komunikasi yang sudah dijalinnya adalah dengan beberapa fraksi, di antaranya F-PAN, F-Golkar, F-Nasdem.

“Sementara F-PKB sampai saat belum bisa kami ajak komunikasi. Ketua DPC PKB [Abdul Halim Muslih] tidak ada di rumah,” katanya ditemui di Ruang F-PDIP DPRD Bantul, Rabu (28/3/2017)

Mengingat pentingnya posisi F-PKB, pihaknya pun memutuskan untuk menunda fokus Hak Angket tersebut. Sebagai gantinya, pihaknya akan mengajukan Hak Interpelasi.

Advertisement

Dikatakannya, sesuai dengan tata tertib DPRD Bantul, pengajuan Hak Interpelasi sudah bisa dilakukan hanya dengan syarat tujuh orang legislator dan dua fraksi saja. Dengan syarat itu, mantan Kepala Desa Wirokerten, Banguntapan itu menganggap Hak Interpelasi lah yang paling realistis dilakukannya saat ini. “Kami targetkan, Senin [3/4/2017] depan [Hak Interpelasi] sudah bisa diajukan,” katanya.

Seperti diketahui, pelantikan Sukirno sebagai Camat Srandakan memang menuai kritik tajam. Sejumlah pihak menengarai pelantikan bekas sekretaris kecamatan (sekcam) Kretek tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 13/2002 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural.

Dalam PP tersebut PNS bisa diangkat dalam jabatan struktural setingkat lebih tinggi bila yang bersangkutan sekurang-kurangnya dua tahun berada dalam jabatan struktural yang pernah dan/atau masih didudukinya. Sementara Sukirno belum genap dua bulan diangkat sebagai sekcam.

Advertisement

Terkait hal itu, Bupati Bantul Suharsono tetap berkukuh tak ada pelanggaran prosedur dalam pengangkatan camat tersebut. Ia menilai, selain atas dasar hasil tes, pengangkatan Sukirno sebagai Camat Srandakan juga merupakan bentuk apresiasinya terhadap masa bhakti Sukirno. “Sukirno merupakan aparat senior. Dia lama di luar Jawa. Lagipula, ini adalah hak prerogatif Bupati to,” katanya.

Advertisement
Kata Kunci : Hak Angket Pemkab Bantul
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif