Jogja
Kamis, 30 Maret 2017 - 17:20 WIB

NARKOBA JOGJA : Napi Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan polisi tersangka pelaku kriminalitas. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/JIBI/Harian Jogja)

Narkoba Jogja kembali terungkap, salah satu pengedarnya adalah narapidana

Harianjogja.com, JOGJA- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY menangkap sembilan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Dua tersangka di antaranya merupakan pengendali yang masih menghuni di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan dan Lapas Kelas II A Pakem Sleman.

Advertisement

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DIY, AKBP Mujiyana menyatakan kepemilikan telepon selular atau hand phone (HP) dari narapidana di dalam lapas menjadi penyebab masih leluasanya narapidana mengendalikan narkoba. “Narapidana bebas mengendalikan jaringan peredaran narkoba melalui HP,” kata Mujiyana di kantor BNNP DIY di Jalan Katamso, Kamis (30/3/2017).

Mujiyana mengungkapkan sembilan tersangka yang ditangkap terdiri dari tiga jaringan. Jaringan pertama yang terungkap 9 Maret lalu, yakni KH, BHG, FR, PC, dan N alias NPK. N merupakan warga binaan lapas Narkotika Pakem yang akan bebas sebulan lagi.

Advertisement

Mujiyana mengungkapkan sembilan tersangka yang ditangkap terdiri dari tiga jaringan. Jaringan pertama yang terungkap 9 Maret lalu, yakni KH, BHG, FR, PC, dan N alias NPK. N merupakan warga binaan lapas Narkotika Pakem yang akan bebas sebulan lagi.

Penangkapan bermula dari adanya informasi pengirimn paket ganja dari Medan, Sumatera Utara melalui jasa pengiriman paket kilat. Setelah barang itu sampai di Jogja, petugas mengambil alih paket tersebut (controled delivery).

Namun, saat petugas berusaha mengirimkan paket tersebut ke alamat yang tertera dalam paket, penerima minta penyerahan paket dilakukan di Simpang Empat Kentungan.

Advertisement

Dari keterangan KH dan BHG, petugas memperoleh informasi keduanya sudah pernah mengkonsumsi sabu-sabu bersama FR dan PC di salah satu indekos di wilayah Purwosari, Sinduadi, Mlati, Sleman.

Petugas pun menggrebek indekos PC dan FR dan menemukan sabu-sabu seberat 52,65 gram yang disembunyikan sela-sela meja. Belakangan sabu-sabu itu adalah milik N alias NPK.

KH juga mengaku aksinya tersebut atas perintah N dari lapas Narkotika Pakem. Bahkan selama KH dalam proses pemeriksaan BNNP DIY, N kembali memerintahkan KH melalui pesan singkat untuk mengambil paket sabu-sabu dari Boyolali, Jawa Tengah.

Advertisement

Selanjutnya N memerintahkan agar paket itu kembali dipecah-pecah menjadi paket kecil setengah gram dan meletakkannya di alamat-alamat sesuai perintah.

Petugas langsung berkoordinasi dengan Kepala Lapas Narkotika Pakem untuk menggeledah ruangan N alias NPK. “Saat digeledah kami temukan tiga buah HP di dalam guling dan balik kasur duangan N,” ujar Mujiyana.

Menurut Mujiyana N dan KH sudah saling kenal sejak 2013 dan mulai menjalin bisnis haram sejak Oktober 2016.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif