News
Kamis, 30 Maret 2017 - 20:00 WIB

Muhammadiyah Sebut Aksi 313 Politis & Tak Banyak Manfaat

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Peserta aksi 212 di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/2/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Muhammadiyah menilai aksi 313 merupakan aksi politis dan tak banyak membawa manfaat dilihat dari tuntutannya.

Solopos.com, JAKARTA — Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengingatkan agar aksi 31 Maret 2017 (313) harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku. Muhammadiyah menyebut aksi ini merupakan aksi politis merujuk pada tuntutan yang diusung peserta aksi.

Advertisement

“Penyampaian pendapat aspirasi dan pendapat secara terbuka di muka umum melalui media massa, media sosial, atau media lainnya, harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Mu’ti lewat keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Dia mengatakan secara hukum rencana aksi 313 tidak ada masalah karena sesuai UUD 1945. Warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat dengan lisan atau tulisan.

Advertisement

Dia mengatakan secara hukum rencana aksi 313 tidak ada masalah karena sesuai UUD 1945. Warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat dengan lisan atau tulisan.

Namun, Mu’ti menilai aksi 313 bermuatan politik karena ada tuntutan aksi agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari posisinya sebagai Gubernur DKI Jakarta. “Boleh dikatakan rencana aksi merupakan aksi politik terutama jika dikaitkan dengan posisi Ahok sebagai calon Gubernur DKI Jakarta,” kata dia.

Mu’ti mengatakan secara yuridis tuntutan aksi ini sulit dipenuhi. Alasannya, saat ini Ahok sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka penistaan agama. Walaupun penetapan Ahok sebagai tersangka merupakan proses hukum tersendiri, proses pengadilan tersebut sesuai dengan tuntutan aksi 411 dan 212.

Advertisement

Yang mungkin dilakukan Presiden adalah memberhentikan Ahok untuk sementara dan menunjuk pelaksana tugas sampai proses hukum selesai. Kemungkinan lain adalah dengan menyerahkan tugas Ahok ke wakil gubernur sampai masalah hukum tuntas dengan alasan untuk kemaslahatan dan pertimbangan etik serta etis.

“Melihat realitas dan kemungkinan terpenuhinya tuntutan, rencana aksi 313 tidak banyak membawa manfaat. Ada kesan rencana aksi 313 selain politis juga memimbulkan kesan memaksakan kehendak,” kata dia.

Mu’ti mengatakan Muhammadiyah tidak terlibat dan tidak mendukung rencana aksi 313. Karena itu jika ada warga Muhammadiyah yang mengikuti aksi hal itu merupakan sikap pribadi dan merupakan tanggung jawab sendiri.

Advertisement

“Fasilitas dan amal usaha tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan aksi. Akan tetapi, Muhammadiyah menghormati mereka yang melakukan aksi sepanjang sesuai dengan hukum, tidak menimbulkan kerusakan dan mengganggu ketertiban umum terutama pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta,” kata dia.

Sementara itu, Istana juga memberikan imbauan agar peserta aksi 313 tertib mematuhi undang-undang yang berlaku. “Jadi upaya untuk melakukan unjuk rasa, upaya menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak publik yang harus dihormati, tetapi harus memenuhi aturan-aturan perundangan yang berlaku,” kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis.

Menurut Johan, Pemerintah menghormati kehendak masyarakat yang menyampaikan pendapat di tempat umum. Kendati demikian, Johan mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan anarkis.

Advertisement

“Publik diminta untuk ikut mengawasi proses peradilan itu berlangsung secara adil. Silakan publik mengawasi proses hukum dan sekarang proses itu sedang dilakukan di pengadilan. Sudah menjadi domainnya pengadilan,” ujar Johan.

Advertisement
Kata Kunci : Aksi 313 PIlkada Jakarta
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif