Soloraya
Kamis, 30 Maret 2017 - 17:40 WIB

KORUPSI SOLO : Selewengkan Bansos Rp208 Juta, 2 Orang Ditangkap Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo (tengah) menunjukkan barang bukti kasus korupsi dana bansos dengan dua tersangka di Mapolresta Solo, Kamis (30/3/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Korupsi Solo, polisi menangkap dua tersangka kasus dana bansos.

Solopos.com, SOLO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo menangkap dua orang tersangka kasus penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) dari APBN 2013 yang merugikan negara senilai Rp208 juta.

Advertisement

Keduanya ditangkap pada Rabu (29/3/2017) malam setelah polisi mendapatkan kepastian mengenai nilai kerugian negara akibat kasus itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dana tersebut bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang disalurkan melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Solo.

Kapolresta Solo, AKBP Ribut Hari Wibowo, mengatakan kedua tersangka kasus korupsi tersebut yakni Sri Widaryati, 64, warga Kampung Singosaren RT 004/RW 003, Kemlayan, Serengan, yang berperan sebagai koordinator pencairan bantuan, dan Agung Bon Hidayat, 39, warga Kampung Debegan RT 003/RW 001, Mojosongo, Jebres, sebagai pendamping penerima bansos.

Advertisement

Kapolresta Solo, AKBP Ribut Hari Wibowo, mengatakan kedua tersangka kasus korupsi tersebut yakni Sri Widaryati, 64, warga Kampung Singosaren RT 004/RW 003, Kemlayan, Serengan, yang berperan sebagai koordinator pencairan bantuan, dan Agung Bon Hidayat, 39, warga Kampung Debegan RT 003/RW 001, Mojosongo, Jebres, sebagai pendamping penerima bansos.

Terungkapnya kasus ini bermula dari hasil penyelidikan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Solo. “Kami membutuhkan waktu tiga tahun untuk menyelesaikan kasus ini sampai tahap P21 [lengkap]. Pelimpahan berkas perkara tahap kedua di Kejaksaan Negeri Solo dilakukan hari ini,” ujar Ribut kepada wartawan di Mapolresta, Kamis (30/3/2017).

Menurut Ribut, modus pelaku mengajukan proposal fiktif pencairan dana bansos untuk Kelompok Usaha Bersama (Kube). Setiap kelompok usaha mendapatkan bansos senilai Rp20 juta. Total dana bansos yang dicairkan kedua pelaku senilai Rp400 juta.

Advertisement

Ia menjelaskan dalam bantuan ini yang mendapatkan bantuan uang tunai seharusnya warga tidak mampu yang memiliki usaha. Namun, fakta di lapangan yang didaftarkan kebanyakan warga mampu sehingga salah sasaran.

Selain itu, hasil pengecekan di lapangan Kube yang terdaftar mendapatkan bantuan tidak ada orangnya. Bahkan ada kelompok Kube yang semua orangnya dari anggota keluarga tersangka.

“Kedua pelaku ini diketahui melakukan pemotongan bantuan senilai Rp1,5 juta sampai Rp2 juta setiap Kube penerima bantuan. Kami telah memeriksa 20 orang dalam kasus ini,” ujar dia.

Advertisement

Mantan Kapolres Tegal ini mengakui lamanya penyelesaian kasus ini karena harus menunggu hasil audit BPKP Jateng. Tersangka atas nama Sri berperan mencairkan bansos ke Dinsosnakertrans.

Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi, mengatakan barang bukti yang disita dari kedua pelaku berupa buku tabungan Simpedes, proposal 20 Kube penerima bantuan bansos, dokumen penting, dan kuitansi. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Ancaman hukumannya penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

“Kami baru menangkap kedua pelaku pada Rabu pukul 21.00 WIB di rumahnya. Uang senilai Rp208 juta hasil korupsi sudah habis dibelanjakan pelaku untuk membeli baju dan barang berharga,” kata dia.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif