Jateng
Kamis, 30 Maret 2017 - 04:50 WIB

KORUPSI KLATEN : Penyuap Bupati Klaten Tak Sanggup Sewa Pengacara

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasi SMP Disdik Klaten, Suramlan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Rabu (29/3/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Korupsi yang membuat Bupati Klaten ditangkap KPK dilakukan pejabat yang bahkan tak sanggup menyewa pengacara.

Semarangpos.com, SEMARANG — Penyuap bupati Klaten yang ditangkap KPK tak sanggup menyewa pengacara tatkala terdakwa kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan tersebut harus diadili di Pengadilan Tipikor Semarang. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Semarang pun ditunjuk pengadilan untuk mendampingi Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Suramlan itu.

Advertisement

“Ini pro bono karena terdakwa tidak sanggup, jadi kami memberikan pendampingan tanpa dipungut biaya,” kata Ketua Peradi Kota Semarang Yosep Parera seusai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (29/3/2017).

Menurut dia, pada sidang pertama terdakwa sudah menyatakan tidak mampu sehingga ditunjuk penasihat hukum untuk mendampingi. Meskipun pendampingan tersebut bersifat pro bono, ia menegaskan Peradi bekerja profesional demi menegakkan keadilan dalam persidangan kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di Kabupaten Klaten tersebut.

Dalam tanggapan atas dakwaan jaksa, Yosep menyatakan dakwaan jaksa kabur. “Terdakwa dijerat dengan pasal tentang suap dan gratifikasi,” katanya.

Advertisement

Sementara, lanjut dia, inisiatif suap justru berasal dari Bupati Klaten kepada Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Bambang Teguh Satya untuk mencari pejabat yang ingin naik jabatan. “Tindakan terdakwa tidak termasuk dalam perbuatan berkelanjutan,” katanya.

Selain itu, menurut dia, nama-nama lain yang disebut dalam dakwaan yang diduga terkait dalam tindak pidana tersebut juga harus ikut diselidiki keterlibatannya. Ia menunjuk nama Bambang Teguh yang justru dinilai sebagai penyuap dalam perkara ini.

Dalam perkara ini, Yosep menyatakan kliennya juga telah menyatakan tidak mampu hingga harus mencari pinjaman. Ia mengakui kliennya tetap bersalah karena telah memberikan uang Rp50 juta kepada bupati.

Advertisement

“Kalau dilihat dari bukti-bukti, terdakwa tetap bersalah. Namun, terdakwa ini bukan inisiator,” katanya. Oleh karena itu, ia meminta tuntutan maupun hukuman terhadap terdakwa harus sesuai dengan besarnya kesalahan yang dilakukan terdakwa yang bersama Bupati Klaten Sri Hartini ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan itu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif