Jateng
Kamis, 30 Maret 2017 - 09:50 WIB

KORUPSI KLATEN : Demi Suap Bupati Klaten, Pejabat Disdik Pinjam Uang

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasi SMP Disdik Klaten, Suramlan, yang menjadi terdakwa kasus suap Bupati Klaten Sri Hartini di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Rabu (29/3/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Korupsi yang dilakukan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten ternyata menggunakan uang pinjaman.

Semarangpos.com, SEMARANG — Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten Suramlan terpaksa mencari pinjaman uang sebagai suap yang diberikan kepada Bupati Sri Hartini atas jabatan tertentu yang dijanjikan kepadanya.

Advertisement

Hal tersebut terungkap dalam dakwaan jaksa dalam sidang kasus kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di Kabupaten Klaten dengan terdakwa Suramlan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (29/3/2017). Persidangan itu adalah salah satu bagian dari pengadilan perkara korupsi yang diduga dilakukan Bupati Klaten Sri Hartini yang beberapa waktu lalu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa Penuntut Umum Dody Sukmono menjelaskan suap yang diberikan oleh pejabat untuk memperoleh suatu posisi tertentu kepada bupati tersebut disebut dengan uang syukuran. “Terdakwa didakwa telah memberikan suap kepada bupati sebesar Rp200 juta,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wididjanto tersebut.

Suap tersebut diberikan berkaitan dengan jabatan Kepala Bidang SMP yang dijanjikan kepada terdakwa. Menurut dia, Bupati Sri Hartini menentukan nominal uang syukuran untuk posisi kepala bagian senilai Rp200 juta dan kepala seksi senilai Rp30 juta.

Advertisement

Selain itu, jaksa juga mengungkap peran Kepala Bidang Pendidikan Dasar Pendidikan Kabupaten Klaten Bambang Teguh Satya dalam dugaan kasus suap tersebut. Ia menjelaskan Bambang menawarkan jabatan Kabid SMP kepada terdakwa dengan syarat menyediakan uang syukuran sebesar Rp200 juta.

“Terdakwa kemudian menyampaikan jika dirinya tidak memiliki uang sebanyak itu dan meminta bantuan untuk dicarikan pinjaman,” katanya.

Bambang kemudian mencarikan pinjaman yang selanjutnya disetorkan kepada bupati dalam beberapa kesempatan. Pemberian pertama, lanjut dia, senilai Rp50 juta yang disebut sebagai uang muka. Selanjutnya, melalui Bambang diserahkan lagi uang dengan total Rp150 juta sebagai pelunasan setelah nama terdakwa masuk dalam draf rencana pengukuhan dan pelantikan pejabat baru.

Advertisement

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 5 atau 13 UU No. 31/1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seusai pembacaan dakwaa, penasehat hukum terdakwa, Yosep Parera langsung menyampaikan tanggapan.

Dalam tanggapannya, Yosep menilai dakwaan jaksa kabur. “Terdakwa dijerat dengan pasal tentang suap dan gratifikasi,” katanya.

Sementara, lanjut dia, inisiatif suap justru berasal dari Bupati Klaten kepada Bambang Teguh Satya untuk mencari pejabat yang ingin naik jabatan. “Tindakan terdakwa tidak termasuk dalam perbuatan berkelanjutan,” kata Ketua Peradi Kota Semarang ini.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif