Jogja
Kamis, 30 Maret 2017 - 21:55 WIB

KORUPSI GUNUNGKIDUL : Mantan Kepala Basarnas DIY Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus suap. (JIBI/Solopos/Dok.)

Korupsi Gunungkidul mengenai pengadaan kantor SAR masuk tahap akhir

Harianjogja.com, JOGJA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DIY menuntut terdakwa Waluyo Rahardjo dihukum satu tahun enam bulan penjara atas perbuatan korupsi yang dilakukannya dalam proyek pengadaan tanah untuk pembangunan kantor Search and Rescue (SAR) di Gunungkidul senilai Rp5,8 miliar.

Advertisement

Baca Juga : Kasus Pengadaan Tanah Posko SAR Gunungkidul, Kejati Bidik Tersangka Lain

Jaksa menilai mantan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) DIY turut menikmati duit yang dikorupsi calo tanah Diaz Ardianto. Tuntutan itu dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja pada Rabu (29/3/2017) petang.

“Tuntutannya 1 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan [jika denda tidak dibayarkan],” kata JPU, Sukirman, Kamis (30/3/2017) kemarin.

Advertisement

Kasus tersebut bermula dari proses pengadaan tanah untuk Posko SAR di Gunungkidul pada 2015 lalu. Namun hingga kini tanah yang akan dibeli tidak ada. Sementara Basarnas sudah menyerahkan uang sebesar Rp5,8 miliar kepada Diaz.

Belakangan uang itu digunakan untuk membayar utang. Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY, Azwar sudah menyatakan bahwa ada komitmen fee antara Diaz dan Waluyo. Waluyo dijanjikan menerima Rp1,5 miliar, “Baru diberikan Rp160 juta,” kata Azwar.

Sementara Kuasa Hukum Waluyo, Muslim mengaku banyak fakta persidangan yang tidak sesuai. Ia akan membantahnya dalam sidang pembelaan nanti.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif