News
Kamis, 30 Maret 2017 - 21:30 WIB

Geologi ESDM Tak Temukan Sungai Bawah Tanah, Pabrik Semen Kendeng Aman?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pabrik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. di Gunem, Rembang, yang bakal mengeksplorasi karst Pegunungan Kendeng eks Keresidenan Pati, Jateng, Rabu (22/3/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Penelitian Badan Geologi ESDM menyebut tak ada sungai bawah tanah di karst Kendeng–yang menjadi dasar polemik pabrik semen Kendeng.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjawab polemik pabrik PT Semen Indonesia di Kendeng dengan mengklarifikasi sungai bawah tanah di bawah daerah karst itu. Bola panas polemik pabrik semen kini berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Advertisement

Berdasarkan surat bernomor 2537/42/MEM.S/2017 dari yang diteken oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan dan ditujukan kepada Menteri LHK Siti Nurbaya, Kementerian ESDM berpendapat tidak ada indikasi aliran sungai bawah tanah di dalam Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih.

“Data dan fakta lapangan menunjukkan CAT Watuputih terdapat gua kering tanpa adanya aliran sungai bawah tanah serta tidak dijumpai mata air,” bunyi surat yang diteken pada 24 Maret 2017 itu.

Surat tersebut juga menjelaskan, tim dari Badan Geologi Kementerian ESDM telah melakukan penelitian pada 15-24 Februari 2017. Hasil penelitian itu kemudian diklarifikasi kembali pada 8-9 Maret 2017.

Advertisement

Secara lebih rinci, penelitian tersebut mengemukakan beberapa penemuan. Pertama, kedudukan CAT Watuputih termasuk dalam zona Rembang dan bukan zona Kendeng seperti dipersepsikan selama ini.

Kedua, Kementerian ESDM menyatakan tidak dijumpai indikasi aliran sungai bawah tanah dan mata air pada CAT Watuputih. Ketiga, CAT Watuputih belum memenuhi kriteria Pasal 4 Peraturan Menteri ESDM No. 17/2011 untuk ditetapkan sebagai Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK).

Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan pihaknya telah memberikan pandangan melalui surat tersebut. Setelahnya, kata Jonan, adalah kewenangan KLHK sebagai leading-sector persoalan ini.

Advertisement

“Kami kirim surat ke Menteri LHK, kalau mau uji lingkungan biar Menteri LHK yang ambil leadership ini. Terserah Bu Menteri nanti leadership-nya bagaimana. Kami dukung. Pemerintah akan satu bahasa,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan.

Menteri LHK Siti Nurbaya masih enggan merespons secara detail surat tersebut. Dia hanya mengatakan kriteria Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) tidak hanya bersandar pada surat tersebut.

Dia menambahkan hasil KLHS akan diterbitkan pada Jumat (31/3/2017) dan meminta publik untuk bersabar. “Saya tidak berpihak ke sana atau ke sini. Kami, pemerintah, netral. KLHS kan baru besok,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif