Soloraya
Kamis, 30 Maret 2017 - 04:00 WIB

40.556 Warga Sukoharjo Belum Terima E-KTP!

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu keping e-KTP (JIBI/Dok)

Puluhan ribu warga Sukoharjo belum menerima e-KTP kendati mereka sudah melakukan perekaman data.

Solopos.com, SUKOHARJO – Sebanyak 40.556 warga Sukoharjo belum menerima keping elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP), padagal mereka sudah melakukan rekam data.

Advertisement

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sukoharjo, Sriwati Anita, kepada Solopos.com di kantornya, Senin (13/9/2016), mengatakan jumlah masyarakat yang telah merekam data namun belum menerima kepingan e-KTP sebanyak 40.556 orang. Sedangkan jumlah wajib e-KTP di Kabupaten Jamu sebanyak 6.80.105 orang.

“Dinamika kependudukan bisa berubah setiap saat. Tak menutup kemungkinan jumlah wajib e-KTP bakal bertambah karena ada warga yang pindah domisili atau warga yang telah berumur 17 tahun.”

Advertisement

“Dinamika kependudukan bisa berubah setiap saat. Tak menutup kemungkinan jumlah wajib e-KTP bakal bertambah karena ada warga yang pindah domisili atau warga yang telah berumur 17 tahun.”

Disdukcapil Sukoharjo telah menerbitkan 25.790 surat keterangan (suket) pengganti e-KTP dalam kurun waktu enam bulan sejak Oktober 2016 hingga sekarang. Jumlah suket pengganti e-KTP diperkirakan bertambah seiring belum jelasnya proses lelang blangko e-KTP yang dilakukan pemerintah pusat.

Anita mengatakan ketersediaan blangko e-KTP di Sukoharjo habis sejak Oktober 2016. Anita lantas menerbitkan suket pengganti e-KTP bagi masyarakat yang telah merekam data sejak awal Oktober lalu.

Advertisement

Selembar kertas suket pengganti e-KTP dapat digunakan masyarakat untuk mengurus berbagai keperluan administrasi baik di instansi pemerintah maupun swasta. Anita mengaku kerap menerima laporan masyarakat yang kesulitan saat melakukan transaksi atau kredit di bank. Suket e-KTP ditolak bank lantaran bukan persyaratan administrasi.

Mantan Kabag Humas Setda Sukoharjo ini mengungkapkan format suket e-KTP terdapat identitas diri secara rinci, nomor induk kependudukan (NIK) dan foto saat perekaman data.

“Saya justru memertanyakan kebijakan bank yang menolak e-KTP lantaran bukan syarat administrasi. Identitas diri setiap Warga Negara Indonesia (WNI) tercatat dalam database. Mereka hanya membawa suket e-KTP karena blangko e-KTP kosong,” papar dia.

Advertisement

Biasanya, masyarakat yang ditolak bank lantaran hanya membawa suket e-KTP bakal mendatangi Kantor Disdukcapil Sukoharjo. Mereka meminta surat resmi yang berisi kejelasan identitas diri sebagai warga Sukoharjo. Anita lantas bakal menerbitkan surat resmi itu agar masyarakat bisa mengurus keperluan administrasi.

Sementara itu, seorang warga Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sartono, mengatakan tak semua instansi pemerintah atau swasta memahami fungsi suket e-KTPsebagai identitas diri. Misalnya, saat mengajukan pinjaman uang di bank yang mewajibkan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Pihak bank tak mau tahu karena KTP menjadi syarat mutlak pengajuan pinjaman uang. Padahal, suket e-KTP juga identitas diri resmi yang diterbitkan Pemkab,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif