News
Rabu, 29 Maret 2017 - 13:45 WIB

Waduh, Sepasang Suami-Istri Ini Ngotot Namai Anaknya "Allah"

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bayi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Sepasang suami istri di Gergia harus menghadapi masalah hukum karena menamai anaknya “Allah.”

Solopos.com, GEORGIA — Sepasang suami istri di negara bagian Georgia, AS, yang dilarang memberi nama Allah pada putri mereka, mengajukan gugatan hukum. Sang ibu dan sang ayah, Elizabeth Handy dan Bilal Asim Walk ingin menamai puteri mereka Zalykha Graceful Lorraina Allah.

Advertisement

Dilansir BBC, Selasa (28/3/2017), Departemen Kesehatan Masyarakat Georgia menolak untuk mengeluarkan akta kelahiran pada bayi yang kini berusia 22 bulan itu, karena penggunaan nama Allah. Tapi menurut pejabat setempat, si bayi hanya bisa diberi nama belakang Handy atau Bilal sesuai nama ibu dan bapaknya, atau gabungan Handy dan Bilal, dan tak bisa memberi nama belakang Allah.

 

American Civil Liberties Union (ACLU) Georgia mengajukan gugatan di Fulton County Superior Court atas nama keluarga itu. Bilal Walk, ayah anak perempuan itu mengatakan kepada Atlanta Journal-Constitution bahwa mereka memberi nama Allah karena kata itu ‘mulia.'”

Advertisement

Dalam sebuah surat kepada keluarga itu, seorang pejabat negara bagian Georgia menyebut bahwa nama Zalykha nantinya dapat diubah melalui petisi ke pengadilan, tetapi hanya setelah ada akta kelahiran dan pencatatan resmi.

Menurut gugatan itu, pasangan yang belum menikah itu sudah memiliki seorang anak sebelumnya, yang dinamai Ahli Mosirah Aly Allah. ACLU mengatakan bahwa tanpa akte kelahiran orang tua tidak dapat memperoleh Jaminan Sosial untuk putri mereka.

Mereka takut identitas dan hak-hak gadis itu sebagai warga negara AS akan dipermasalahkan. ACLU mengatakan penolakan negara untuk memberikan keinginan keluarga adalah contoh inkonstitusional tentang bagaimana pemerintah melampaui batas kewenangan.

Advertisement

“Orangtua lah yang memutuskan nama anak,” kata Michael Baumrind pengacara keluarga itu. “Bukan negara. Ini adalah kasus yang mudah.”

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif