Jateng
Rabu, 29 Maret 2017 - 15:50 WIB

SWEEPING SOCIAL KITCHEN : Desa Banjarsari Jadi Persoalan di PN Semarang

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para terdakwa kasus pengrusakan dan penganiayaan di Restoran Social Kitchen Solo menjalani sidang di PN Semarang, Selasa (21/3/2017). (JIBI/Solopos/Antara/I.C.Senjaya)

Sweeping Social Kitchen yang dilakukan sejumlah aktivis ormas Islam membuat mereka diadili di PN Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Pengadilan 12 aktivis organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang melakukan sweeping di Social Kitchen berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (29/3/2017).

Advertisement

Dalam sidang lanjutan kasus sweeping Social Kitchen itu, tim penasihat hukum mempermasalahkan penyebutan “Desa Banjarsari” sebagai locus delicti terjadinya tindak pidana tersebut. Juru bicara tim penasihat hukum terdakwa kasus perusakan dan penganiayaan di Restoran Social Kitchen Solo Dwi Harjanto dalam sidang di PN Semarang, Rabu (29/3/2017), mengatakan, jaksa dalam dakwaannya menyebut Restoran Social Kitchen berlokasi di Jl. Abdulrahman Saleh No. 1, Desa Banjarsari, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

“Dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surakarta tidak ada satu wilayah pun yang disebut dengan desa dan juga tidak ada yang bernama Desa Banjarsari,” katanya dalam sidang jawaban atas dakwaan jaksa tersebut.

Menurut dia, karena tidak ada nama Desa Banjarsari, maka locus delicti kejadian tindak pidana perusakan dan penganiayaan yang dipicu sweeping di Restoran Social Kitchen Solo, Jateng tersebut tidak bisa serta merta diperluas menjadi “setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam wilayah hukum PN Surakarta”.

Advertisement

Selain itu, penasihat hukum juga mempermasalahkan tentang keberadaan salah seorang terdakwa atas nama Joko Sutarto yang berprofesi sebagai advokat. Dwi menyebut terdakwa Joko merupakan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo.

Sebagai seorang advokat, kata dia, terdakwa memiliki hak imunitas ketika berada di lokasi dugaan terjadinya tindak pidana tersebut. “Terdakwa mempunyai hak imunitas advokat karena sedang menjalankan profesinya yang jelas diatur dalam undang-undang,” katanya.

Atas ketidakjelasan, ketidakcermatan dan ketidaklengkapan dakwaan jaksa tersebut, para terdakwa meminta majelis hakim mengabulkan jawaban atas dakwaan jaksa dan membebaskan para terdakwa.

Advertisement

Sebelumnya, 12 anggota Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) mulai diadili dalam kasus perusakan dan penganiayaan di Restoran Social Kitchen Solo, Jawa Tengah. Ke-12 terdakwa tersebut masing-masing Ketua LUIS Edi Lukito, Sekretaris LUIS Yusuf Suparno, dan juru bicara LUIS Endro Sudarsono. Kemudian Joko Sutarto, Suparwoto, Mulyadi, Ranu Muda Adi Nugroho, Mujiono Laksito, Sri Asmoro Eko Nugroho, Kombang Saputro, Yudi Wibowo dan Margiyanto.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif