Jogja
Rabu, 29 Maret 2017 - 16:27 WIB

PAW DPR RI : Dilengserkan Karena Sakit, Ambar Menggugat

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi Anggota DPR (JIBI/Bisnis Indonesia/Yayus Yuwoprihanto)

PAW DPR RI yang dijatuhkan pada Ambar Tjahjono berujung gugatan

 
Harianjogja.com, JOGJA – Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat asal DIY Ambar Tjahyono mengajukan gugatan terkait keputusan partainya yang mengeluarkan surat pergantian antar waktu (PAW).

Advertisement

Gugatan ditujukan salahsatunya kepada Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Roy Suryo melalui Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Sementara Roy Suryo tidak menanggapi secara serius gugatan itu karena dinilai tidak penting.

Mursupriyani, istri Ambar Tjahyono mengatakan, surat pemberhentian itu diselipkan di rumahnya pada 7 November 2016 silam. Suaminya diberhentikan dengan hormat sebagai anggota DPR RI berdasarkan surat KPU RI No.618/KPU/XI/2016.

Advertisement

Mursupriyani, istri Ambar Tjahyono mengatakan, surat pemberhentian itu diselipkan di rumahnya pada 7 November 2016 silam. Suaminya diberhentikan dengan hormat sebagai anggota DPR RI berdasarkan surat KPU RI No.618/KPU/XI/2016.

Ia mengakui suaminya memang dalam keadaan sakit namun tetap berupaya memenuhi kewajibannya sebagai anggota DPR RI. “Tidak ada komunikasi sama sekali, tahu-tahu ada surat diselipkan di pintu rumah. Kalau surat itu hilang, ya kami tidak tahu kalau ada PAW,” ungkapnya dalam konferensi pers di sebuah rumah makan Jalan Timoho, Gondokusuman, Kota Jogja, Rabu (29/3/2017).

M.Irsyad Thamrin selaku kuasa hukum Ambar menilai, surat PAW yang dikeluarkan DPP Partai Demokrat cacat prosedural dan cacat substansi karena tidak dilengkapi surat keterangan berhalangan tetap dari pihak berwenang seperti tertuang dalam UU No.17/2014 tentang MPR DPRD DPD dan DPRD.

Advertisement

Tak cukup kedua lembaga itu, Ambar juga menggugat Roy Suryo atas perbuatan melawan hukum ke PN Sleman. Berdasarkan keterangan kliennya, kata Irsyad, Roy dinilai melakukan pembentukan opini publik terhadap pribadi Ambar sebagai anggota DPR RI maupun kader politik yang tidak baik.

Hal itu, lanjutnya, mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil karena tercorengnya nama baik bahkan ditudingnya berdampak pada kesehatan Ambar menjadi terus menurun.

“Kami dan keluarga maka kami memutuskan menempuh jalur hukum terhadap Roy Suryo. Sidang perdana akan dilakukan 30 Maret [Kamis] 2017 di PN Sleman,” tegas mantan Direktur LBH Jogja ini.

Advertisement

Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Roy Suryo saat dimintai konfirmasi menanggapi gugatan itu dengan santai. Surat PAW itu sudah menjadi keputusan final mahkamah partai, bahkan sudah disetujui Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono. Karena secara fungsional sudah berhalangan tetap, tidak pernah hadir sebagai anggota DPR RI.

“Itu sudah menjadi keputusan partai, bukan saya yang memutuskan. Saya nggak perlu merespon, kayak gitu kan persoalan pribadinya yang bersangkutan, terlalu sepele. Jogja memerlukan pemberitaan lebih cerdas, nggak penting sama sekali, masyarakat Jogja akan rugi kalau menanggapi kayak gini,” ucapnya melalui sambungan telepon.

Meski demikian, untuk menghadapai gugatan kepadanya di PN Sleman, ia sudah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum. Karena bersifat perdata, maka akan ada tahapan mediasi. Saat itulah, kata Roy, masyarakat DIY dapat menilai sendiri karena Ambar diprediksi tidak bisa hadir alias diwakilkan. “Saat mediasi itu, saya pasti akan hadir,” ungkapnya.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Ambar Tjahjono Paw Dpr Ri
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif