Jateng
Rabu, 29 Maret 2017 - 09:50 WIB

PARKIR KENDAL : Tarif Parkir di Taman Hutan Klorofil Jadi Gunjingan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Karcis parkir Taman Hutan Klorofil, Desa Kebondalem, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal, Jateng. (Facebook.com-Suryani Asmoro)

Parkir di Taman Hutan Klorofil Kendal menjadi gunjingan lantaran tarifnya di-mark up dengan semena-mena.

Semarangpos.com, KENDAL – Tarif parkir di objek wisata Taman Hutan Klorofil di Desa Kebondalem, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng) menjadi bahan gunjingan publik dunia maya (netizen). Pasalnya, ongkos parkir yang diminta juru parkir (jukir) di kawasan tersebut dinilai tak sesuai dengan yang tertera pada karcis.

Advertisement

Pengguna akun Facebook Suryani Asmoro yang mengunggah foto karcis parkir di Taman Hutan Klorofil ke grup Facebook Liputan Kendal Terkini, Selasa (28/3/2017), mengungkapkan rasa geramnya. Ia mengaku diminta ongkos parkir senilai Rp2.000 oleh seorang jukir. Padahal, pada karcis tak dicantumkan tarif parkir sepeser pun.

Tak pelak kabar mengenai parkir di salah satu objek wisata di Kendal itu menuai respons keras dari netizen member Liputan Kendal Terkini. Mereka lantas mencibir Karang Taruna Desa Kebondalem sebagai pengelola parkir. “Karang tarunane nggapleki,” tulis pengguna akun Facebook Rohadi Bin Khoeron.

Bukan hanya tarif parkir yang membuat netizen merasa geram. Ketentuan parkir yang dicantumkan pihak pengelola pada karcis juga memancing netizen melontarkan cibiran. “Barang hlang bukan tanggung jawab petugas parkir. Karcis hilang denda Rp.10.000 dan harus menunjukkan STNK,” begitu bunyi ketentuan pada karcis parkir di Taman Hutan Klorofil.

Advertisement

Meski netizen mencibir juru parkir yang tak bersedia bertanggung jawab jika barang titipan hilang, dalam Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan dengan jelas “Barang siapa dengan sengaja,” sehingga jika pemilik tempat parkir tidaklah sengaja menghilangkan kendaraan, namun lalai, maka tidak dapat dituntut atas dasar Pasal 406 ayat (1) KUHP. Tentu unsur kelalaian atau kesengajaan ini kemudian harus dibuktikan dalam proses pembuktian di pengadilan.

Namun dalam Putusan MA No 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, hilangnya kendaraan yang dititipkan menjadi tanggung jawab pemilik atau pengelola tempat parkir.

Advertisement

Dikutip dari Hukumonline.com, Selasa (28/3/2017), atas dasar Pasal 406 ayat (1) KUHP dan Putusan MA No 3416/Pdt/1985, dapat disimpulkan bahwa pemilik atau pengelola tempat parkir harus bertanggung jawab terhadap kendaraan yang telah dititipkan. Pemilik kendaraan yang dirugikan karena kendaraannya hilang di lokasi parkir dapat menggugat pemilik atau pengelola tempat parkir secara perdata, bukan secara pidana.

Cibiran kepada pengelola parkir di Taman Hutan Klorofil itu pun terus berlanjut. Netizen menganggap pengelola parkir di salah satu objek wisata di Kendal itu hanya mengharapkan ongkos parkir tanpa memikirkan tanggung jawab yang harus dilaksanakan. (Ginanjar Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif