Soloraya
Rabu, 29 Maret 2017 - 19:40 WIB

KONFLIK KERATON SOLO : PB XIII Tak Hadiri Sidang Pertama Gugatan Perdata Putrinya

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Keluarga sentana Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat bersama kuasa hukum mereka mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (15/3/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Konflik Keraton Solo, gugatan perdata yang dilayangnya putri PB XIII terhadap ayahnya mulai masa sidang.

Solopos.com, SOLO — Gugatan perdata yang dilayangkan G.K.R. Timoer Rumbai Dewayani Kusuma terhadap ayahnya, Raja Keraton Solo Paku Buwono (PB) XIII mulai masuk masa sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Advertisement

Namun, sidang perdana dengan agenda mediasi yang digelar di PN Solo, Rabu (29/3/2017), tak dihadiri PB XIII. Tak diketahui apa alasan PB XIII tak menghadiri sidang tersebut. Gugatan itu dilayangkan G.K.R. Rumbai bersama salah satu cucu PB XIII, B.R.M. Aditya Soeryo Herbanu.

Ketua Mejelis Hakim Abdul Ra’uf mewakili Kepala PN Solo Torowa Daeli mengatakan sidang perdana dengan agenda mediasi sesuai jadwal digelar pukul 09.00 WIB. Namun, setelah ditunggu sampai pukul 13.15 WIB, PB XIII tidak hadir. “Kami akan menggelar sidang kedua pada Rabu pekan depan [5/4/2017],” ujar Ra’uf kepada wartawan, Rabu.

Ketua tim kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi, mengatakan kliennya sudah baik-baik datang ke PN Solo untuk menghadiri sidang mediasi. Namun, tergugat justru tidak menghadiri sidang pertama.

Advertisement

“Kami sampai rela menunggu selama empat jam di PN Solo untuk mengikuti sidang perdana. Ketidakhadiran tergugat sangat disayangkan,” ujar Arif kepada wartawan, Selasa.

Menurut Arif, penggugat tidak mempersoalkan ketidakhadiran tergugat pada sidang perdana. Kemungkinan besar tergugat tidak hadir karena ada kepentingan keluarga atau belum menyiapkan pengacara. “Kami berharap pada sidang mediasi tergugat bisa hadir di PN Solo,” kata dia.

Arif mengatakan jika pada sidang mediasi ketiga tetap tidak hadir, sidang dengan materi gugatan melawan hukum bisa saja dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat. Namun, semua itu menunggu keputusan Mejelis Hakim PN Solo. “Kami akan menjalani semua tahapan persidangan sambil menunggu keputusan majelis hakim,” kata dia.

Advertisement

Dimintai konfirmasi melalui ponselnya, kuasa hukum PB XIII, Ferry Firman Nurwahyu, tidak dapat dihubungi. G.K.R. Timoer Rumbai Dewayani Kusuma dan B.R.M. Aditya Soeryo Herbanu mendaftarkan gugatan perdata di PN Solo dengan materi gugatan melawan hukum, Rabu (15/3/2017).

Gugatan itu terkait pembentukan Satgas Panca Narendra (Tim Lima) oleh PB XIII Hangabehi. Akibat pembentukan Tim Lima Keraton Solo tidak lagi menerima bantuan dana dari pemerintah pusat.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif