News
Rabu, 29 Maret 2017 - 16:00 WIB

KASUS AHOK : Ahli Bahasa Sebut Kata "Dibohongi" Tidak Penting, Jaksa Bereaksi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Jaksa kasus Ahok mendebat keterangan ahli bahasa yang menyebut kata “dibohongi” dalam pidato Ahok tidak penting.

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penodaan agama mempermasalahkan jawaban ahli bahasa dari Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Bambang Kaswanti Purwo, terkait kata “dibohongi” dalam pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Bambang yang menyatakan kata “dibohongi” itu tidak penting.

Advertisement

“Saudara menjelaskan tidak begitu ditonjolkan dan tidak dipenting. Maksud pada saat mengucapkan kalimat ini, itu satu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan?” tanya jaksa dalam sidang ke-16 kasus Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

“Untuk bisa menilai penting tidak penting, kita harus mengamati keseluruhan rangkaian. Fokusnya bukan pada Al Maidah, bisa dibuktikan dengan nada suara,” jawab Bambang.

“Dalam linguistik pelajari psikologi?” tanya jaksa lagi. “Tidak termasuk,” jawab Bambang. “Makna yang terkandung pada saat si pembicara ucapkan berarti hanya dia yang mengetahui, mengapa saudara langsung ambil kesimpulan tidak penting. Berarti saudara ahli psikologi?” balas jaksa.

Advertisement

“Bukan. Untuk mengetahui penting tidak penting bisa dilihat struktur bahasa. Info dianggap penting untuk dikomunikasikan pada orang lain, pasti ada pilihan struktur yang penting. Ini masalah struktur. Kita tahu ada induk kalimat, anak kalimat. Di dalam membangun suatu kalimat, pasti yang dipentingkan muncul di induk, kalau tidak penting di anak kalimat,” jelas Bambang.

“Analisis saya, struktur itu membuktikan bahwa yang dimasalahkan [dalam penyebutan] Al Maidah tadi tidak diposisikan dalam struktur konstruksi induk kalimat. Ini anak kalimat. Saya bisa buktikan melalui analisis wacana.”

“Apakah makna yang diucapkan dibohongi itu, kan kalimat ini satu rangkaian yang memiliki makna. Bahwa topiknya budidaya lalu di tengah ada kata-kata ‘dibohongi’. Anda menyimpulkan tidak penting?” cecar jaksa.

Advertisement

“Bukan masalah penting tidak penting, tetapi lebih dan kurang,” jawab Bambang.

Dalam BAP, Bambang menyatakan keterangan sebagai berikut. “Ini juga merupakan kalimat yang dipenggal dan maknanya terkait dengan makna dari kalimat sebelumnya. Ini merupakan alasan dari kalimat yang mendasari makna pada kalimat ‘ya kan, dibohongi pakai Surat Al Maidah, dan dibodohi’, merupakan keterangan pada kalimat sebelumnya. Pengucapan dilakukan dengan nada suara rendah dan lemah. Berarti makna ‘dibohongi’ tidak dipentingkan”.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif