News
Rabu, 29 Maret 2017 - 19:00 WIB

DPR Belum Uji Kelayakan, Mendagri Ogah Perpanjang Jabatan Komisioner KPU

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Kemendagri.go.id)

Mendagri menolak wacana Perppu perpanjangan jabatan komisioner KPU meskipun DPR hingga kini belum menggelar fit & proper test.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menekankan bahwa pemerintah tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perpanjangan masa jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Advertisement

Menurut Tjahjo, waktu 12 hari sebelum masa jabatan komisioner KPU dan Bawaslu berakhir dapat dimanfaatkan anggota dewan untuk melakukan fit and proper test. “Perppu itu jangan diobral, saya tidak setuju. Masih ada waktu 12 hari. Kalau mau niat, 12 hari selesai,” katanya di Kantor Wakil Presiden, Rabu (29/3/2017).

Terkait wacana penambahan komisioner, Tjahjo mengatakan sekalipun ada penambahan jumlah anggota, maka ketentuan itu akan bergantung pada aturan akhir dalam UU Penyelenggaraan Pemilu terbaru. Namun, dia menegaskan agar DPR memilih komisioner KPU dan Bawaslu yang nama-namanya sudah diserahkan dahulu.

“Soal UU baru akan menambah apakah [jumlah komisioner] jadi 9 atau 11, tinggal sisanya disusulkan kemudian. Apakah dibentuk pansel baru, tidak ada masalah, atau diambilkan dari nama-nama berikutnya yang sudah ikut fit and proper test juga tidak ada masalah,” jelasnya.

Advertisement

Masa jabatan anggota komisioner KPU dan Bawaslu 2012-2017 akan berakhir pada 12 April 2017 nanti. Oleh karena itu, sepatutnya DPR segera untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan untuk calon anggota KPU dan Bawaslu 2017-2022.

Pemerintah melalui tim seleksi (timsel) calon anggota KPU dan Bawaslu telah mengirimkan sebanyak 14 nama calon komisioner KPU dan 10 calon komisioner Bawaslu. Tjahjo sebelumnya juga optimis DPR akan segera melakukan fit dan proper test sebelum tanggal 12 April 2017.

Pemerintah bersama dengan DPR saat ini juga tengah membahas RUU Pemilu. Maka soal nanti adanya perubahan persyaratan dan keanggotaan KPU dan Bawaslu menurut Mendagri akan disesuaikan kembali. Pada intinya saat ini pemerintah bersama dengan DPR tidak melanggar UU.

Advertisement

Namun, di DPR muncul suara lain. Politikus Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai fit and proper test Komisioner KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 sebaiknya ditunda sampai pembahasan revisi UU Pemilu selesai. Menurutnya, penundaan tersebut berguna untuk mencegah gugatan karena hasil seleksi masih menggunakan UU Pemilu yang lama.

“Menurut saya juga ini [uji kelayakan KPU dan Bawaslu] bisa jadi problematik dan rawan dipersoalkan di masyarakat, bahkan digugat. Nanti kita lihat dulu hasil final dari Komisi II DPR RI bagaiamana penyikapannya dan apakah dilakukan konsultasi dulu ke Presiden,” ujar Fadli Zon di Gedung DPR, Senin (27/3/2017) lalu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif