News
Rabu, 29 Maret 2017 - 21:00 WIB

1 April, Jatim Terbitkan Pergub Angkutan Online

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi moda transportasi berbasis aplikasi alias angkutan online. (gmanetwork.com)

Jatim akan menerbitkan Pergub tentang angkutan online yang akan berlaku pada 1 April 2017.

Solopos.com, SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur berencana menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang angkutan umum berbasis online pada 1 April 2017 bertepatan dengan diberlakukannya revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 32/2016.

Advertisement

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Wahid Wahyudi, menjelaskan pergub tersebut dibuat menyusul adanya revisi Permenhub No. 32/2016 tentang angkutan online. Berdasarkan revisi Permenhub itu, angkutan berbasis online nantinya beroperasi secara formal dan seusai aturan.

“Karena kewenangan untuk angkutan online ada di pemprov maka dari draf revisi Permen No. 32 itu kami jabarkan rancangan pergubnya, dan semua pihak sudah setuju dan tanda tangan akan aturan tersebut, maka kalau revisi permen itu sudah terbit, pergub juga langsung diterbitkan,” jelasnya seusai Rapat Koordinasi Pengembangan Transportasi Angkutan Umum Online, Rabu (29/3/2017).

Advertisement

“Karena kewenangan untuk angkutan online ada di pemprov maka dari draf revisi Permen No. 32 itu kami jabarkan rancangan pergubnya, dan semua pihak sudah setuju dan tanda tangan akan aturan tersebut, maka kalau revisi permen itu sudah terbit, pergub juga langsung diterbitkan,” jelasnya seusai Rapat Koordinasi Pengembangan Transportasi Angkutan Umum Online, Rabu (29/3/2017).

Adapun dalam pergub tersebut akan terdapat tiga poin utama. Pertama, setiap angkutan online harus mengajukan izin resmi kepada Dishub dan melakukan uji kir untuk mendapatan stiker khusus.

Kedua, jumlah kuota akan dijabarkan dan dihitung dari setiap kebutuhan angkutan di setiap masing-masing kabupaten/kota tersebut. Ketiga, tarif akan dihitung sesuai dengan komponennya seperti komponen langsung (spare part, bahan bakar) dan tidak langsung (biaya kantor/pajak dan lain sebagainya).

Advertisement

Wahid mengatakan untuk poin tarif angkutan online pemerintah akan menetapkan tarif batas bawah yakni Rp3.450/km terutama angkutan online roda empat atau mobil. Sedangkan batas atas akan diserahkan kepada pasar mengingat angkutan online biasanya memiliki tarif yang tinggi pada saat jam sibuk, kondisi hujan, maupun saat akhir pekan.

Dia menambahkan, setelah pemilik kendaraan yang mengajukan izin operasi melalui Dinas Perhubungan harus memiliki/bergabung dalam badan usaha/koperasi. Setelah itu, kendaraan tersebut akan mendapatkan stiker berlogo Jatim dan berwarna kuning.

“Stiker itu menunjukan bahwa kendaraan berbasis online tersebut sudah resmi beroperasi. Bila tidak ada, nanti akan ada razia dan sanksi. Namun sementara ini akan kami sosialisasikan dulu. Setidaknya dalam waktu 3 bulan setelah pergub diterbikan, angkutan online harus terdaftar,” tegasnya.

Advertisement

Hingga saat ini, baru ada 600 kendaraan online yang telah mengajukan izin di Dinas Perhubungan Jatim, tetapi baru ada 45 unit kendaraan yang telah mendapatkan izin.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jatim, HB Mustofa meminta pemerintah dan semua pihak agar nantinya pergub dilaksakan dengan baik. Menurutnya, bila tiga poin penting yakni stiker (izin resmi), kuota kendaraan online, dan tarif dapat dijalankan dengan benar, pengusaha angkutan umum konvensional yakin kondisi usaha angkutan di Jatim akan aman.

“Kami ingin ketegasan dari pemerintah, kalau pergub ini sudah dilaksanakan, jangan nanti utak-atik lagi,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif