Jogja
Selasa, 28 Maret 2017 - 09:20 WIB

PERTANIAN BANTUL : 300.000 Bidang Dipetakan Jadi Lahan Abadi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panen padi di Bantul. (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Pertanian Bantul akan didukung dengan lahan abadi

Harianjogja.com, BANTUL-Lahan seluas 200.000 hingga 300.000 bidang tanah akan diusulkan menjadi lahan abadi pada tahun ini.

Advertisement

Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan (Disperpautkan) Bantul Pulung Haryadi pada Minggu (26/3) menjelaskan, lahan abadi yang dinamakan dengan istilah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LPPB) itu, dipetakan dari total lahan yang direncanakan seluas 13.000 hektare.

Sebelumnya, LPPB sudah dipetakan secara umum di tingkat Bappeda, sehingga Disperpautkan kedapatan tugas untuk menentukan titik lokasi bidang.

Pemetaan bidang sawah itu dilakukan, bertujuan untuk mengetahui kepemilikan lahan, detail luas lahan, yang nantinya tetap dipertahankan menjadi lahan pertanian abadi dan tidak beralih fungsi.

Advertisement

Pemetaan juga dilakukan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya, bahkan dengan Pemda DIY. Mengingat LPPB juga merupakan usulan Pemda DIY.

Belum ada kendala yang ia temui selama proses pemetaan. Tahapan sosialisasi kepada 818 Kelompok Tani juga masih berjalan dengan lancar, imbuh dia.

“Awal April diperkirakan sosialisasi selesai dilakukan,” kata dia, baru-baru ini.

Advertisement

Ia juga terus menegaskan akan memegang prinsip konsistensi terkait keberadaan LPPB, yang merupakan zona hijau dalam peta tata ruang Bantul. LPPB erat kaitannya dengan ketahanan pangan dan kelestarian sumber daya alam.

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Bantul Totok Budiharto menyebut, pihaknya akan menjalankan langkah standar operasional prosedur penerbitan izin prinsip dan penggunaan lahan kepada para pelaku usaha, dengan ketat. Sebelum izin diterbitkan, lahan yang digunakan bukanlah lahan yang masuk ke dalam zona hijau.

Selain itu, pelaku usaha juga wajib memenuhi semua persyaratan yang diminta, termasuk ketersediaan fasilitas umum, sosial dan lainnya. DPMPT juga menerapkan evaluasi sebelum izin benar-benar diterbitkan. Agar, semua isi dokumen yang disampaikan oleh para pelaku usaha, benar-benar dijalankan.

“Kalau belum sesuai, kami akan meminta mereka mereka memenuhi terlebih dahulu syarat yang diminta, sesuai aturan. Kalau tidak, kami juga tidak akan tindaklanjuti kepengurusan izin, konsistensi yang tertulis dengan kenyataan harus sama,” tutupnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif