Jateng
Selasa, 28 Maret 2017 - 02:50 WIB

PENDIDIKAN JATENG : Wagub Janji Segera Cairkan Honor GTT dan PTT

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko. (JIBI/Solopos/Antara)

Pendidikan Jateng diwarnai keresahan guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di SMA dan SMK yang nasibnya kian tak menentu.

Semarangpos.com, KUDUS — Pengambilalihan SMA dan SMK oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan membuat nasib guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) tak menentu. Menanggapi keresahan para GTT dan PTT, Pemprov Jateng memastikan honor mereka bisa dicairkan dalam waktu dekat.

Advertisement

Angin surga itu diembuskan Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko saat mengikuti pertemuan kepala sekolah dan pengawas SMA/SMK se-eks-Keresidenan Pati di SMA Negeri 1 Bae, Kudus, Jumat (24/3/2017). “Jika peraturan gubernur soal honor GTT bisa selesai Maret 2017, tentunya bulan April 2017 sudah bisa dicairkan,” janjinya.

Ia berharap, pembayaran honor GTT dan PTT bisa dilakukan lebih cepat, karena menyangkut kebutuhan manusia. Pada kesempatan tersebut, dia mengingatkan agar semua pegawai tetap semangat dalam mengajar.

Menurut dia, kinerjanya juga harus lebih baik dari sebelumnya ketika masih dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota, karena sebelumnya manajemen terkait pendidikan dari SD sampai SMA juga sudah diatur. “Kalaupun ada permasalahan, silakan disampaikan agar segera ditindaklanjuti untuk dicarikan penyelesaiannya,” ujarnya.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng Gatot Bambang Hastowo menambahkan, gaji GTT dan PTT bakal dibayarkan mulai Januari 2017. Terkait mekanisme pembayarannya, katanya, akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran provinsi Jateng.

Ia menegaskan, bahwa GTT dan PTT yang akan menerima gaji merupakan guru dan pegawai yang sudah masuk database di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. “Bagi mereka yang belum masuk database dan telah mengajar 24 jam pelajaran akan mendapatkan gaji sesuai upah minimum kabupaten (UMK) melalui dana bantuan operasional sekolah [BOS],” ujarnya.

Untuk guru yang belum mencapai 24 jam, katanya, gaji yang dibayarkan akan disesuaikan dengan banyaknya jam mengajar dengan mekanisme penggajian UMK dibagi 24 dikali jam mengajar. Dengan demikian, lanjut dia, jika sebelumnya GTT dan PTT tersebut digaji per jamnya Rp30.000 hingga Rp40.000, maka nantinya per jamnya disesuaikan dengan perhitungan tersebut.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif