Soloraya
Selasa, 28 Maret 2017 - 15:15 WIB

PENCURIAN SOLO : Nekat Melawan Saat Ditangkap, Pencuri Burung Ditembak Kakinya

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi (kanan) memintai keterangan pencuri burung di Mapolresta Solo, Senin (27/3/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Pencurian Solo, seorang pencuri burung di Laweyan terpaksa ditembak kakinya karena melawan.

Solopos.com, SOLO — Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo menangkap Pipit Supriyanto, 37, warga Kampung Sangkrah RT 002 /RW 012, Sangkrah, Pasar Kliwon, Senin (27/3/2017).

Advertisement

Pipit merupakan pencuri burung di rumah kosong wilayah Kerten, Laweyan. Dia terpaksa ditembak kakinya karena melawan dan berusaha lari saat ditangkap.

Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi mewakili Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan pelaku mencuri empat burung di perumahan Jl. Duku No. 4 RT 001/RW 012, Kerten, Laweyan, awal Februari lalu. Pipit masuk ke rumah korbannya dengan membuka gembok menggunakan kunci L.

“Pelaku memantau kondisi rumah korban selama sepekan sebelum melakukan aksinya. Kami langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan kasus pencurian,” ujar Agus saat ditemui wartawan di Mapolresta, Senin (27/3/2017).

Advertisement

Menurut Agus, pelaku beraksi dengan seorang rekannya berinisial AP yang berperan sebagai penjual barang hasil curian. Polresta Solo masih memburu AP yang kabur setelah mendengar Pipit ditangkap polisi.

“Kami mendapati identitas pelaku dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya. Pelaku ditangkap saat sedang makan di warung makan tak jauh dari rumahnya,” kata Agus.

Ia menjelaskan polisi terpaksa menembak kaki sebelah kanan Pipit karena melawan serta berusaha melarikan diri saat ditangkap. Pipit merupakan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) dengan sasaran rumah kosong, tempat indekos, minimarket, dan perkantoran.

Advertisement

“Pelaku tidak pilih-pilih mencari barang saat beraksi. Kalau menemukan perhiasan di rumah korban langsung diambil. Kami mendapatkan informasi pelaku juga menjadi DPO [daftar pencarian orang] kasus curat Polres di Soloraya,” kata dia.

Mantan Kapolsek Laweyan ini menambahkan Pipit juga residivis kasus serupa di wilayah Polresta Solo yang telah selesai menjalani hukuman 15 tahun. Barang bukti diamankan berupa satu unit ponsel. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Pipit Supriyanto mengaku baru mencuri tiga kali selama Februari. Pencurian pertama di Boyolali di dua lokasi dan satu di Solo wilayah Sangkrah. “Saya masuk ke rumah korban saat kondisi rumah kosong ditinggal salat Subuh di masjid. Harga empat burung sekitar Rp3 juta,” kata dia.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif