News
Senin, 27 Maret 2017 - 17:42 WIB

Suap Pejabat Ditjen Pajak, Ramapanicker Rajamohan Mengaku Menyesal

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan pajak, Ramapanicker Rajamohanan Nair, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/2/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Bos PT Eka Prima Expor Indonesiam Ramapanicker Rajamohan Nair, mengaku menyesal telah memberi suap kepada pejabat Ditjen Pajak.

Solopos.com, JAKARTA — Ramapanicker Rajamohanan Nair, pengusaha yang menjadi terdakwa pemberi gratifikasi terhadap pejabat Ditjen Pajak mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

Advertisement

Hal itu diungkapkan Ramapanicker dalam sidang lanjutan Senin (27/3/2017) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. “Saya tidak mau mengulangi hal ini lagi,” ujarnya dalam persidangan.

Dia mengaku tidak punya pilihan lain selain memberikan suap yang diminta oleh Handang Soekarno, Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Pemeriksaan Pajak Ditjen Pajak. Alasannya, saat itu dia dikejar waktu selama 30 hari untuk menyelesaikan tagihan surat tagihan pajak (STP) sebesar Rp76 miliar atas pemberian kacang mete pada 2014-2015.

“Jika tidak bisa menyelesaikan dalam waktu 30 hari, kami harus bayar Rp76 miliar. Uang dari mana? Perusahaan kami bisa kolaps. Selain itu, kami juga tidak bisa mengikuti amnesti pajak,” ujar warga negara India tersebut.

Advertisement

Ramapanicker alias Mohan ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 21 November 2016 seusai menyerahkan uang dalam pecahan dolar AS kepada Handang. Uang tersebut merupakan cicilan hadiah karena Handang telah membantu pihaknya mempercepat proses pembatalan tagihan pajak.

Rencananya, pekan depan sidang kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa KPK. Sebelumnya, rangkaian sidang kasus ini juga menyebut nama Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera, Arif Budi Sulistiyo, yang disebut memperkenalkan Ramapanicker dengan Handang. Baca juga: Dirjen Pajak Utus Pejabat ke Solo Urus Tax Amnesty Adik Ipar Jokowi.

Dalam sidang Senin (20/3/2017) lalu, kepada majelis hakim yang dipimpin John Halasan Butarbutar, Arif mengaku pernah memberi tahu Handang bahwa rekannya, Ramapanicker, tengah kesulitan mengurus amnesti pajak. Berbagai dokumen untuk melancarkan pengurusan tax amnesty PT Eka Prima Expor Indonesia–perusahaan Ramapanicker–kemudian dikirim ke ponsel Arif melalui aplikasi Whatsapp dan diteruskan ke Handang.

Advertisement

“Setelah itu saya bilang apapun keputusan Dirjen semoga yang terbaik buat Pak Mohan [Ramapanicker],” tuturnya. Setelah meneruskan dokumen milik Ramapanicker, Arif mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Handang lagi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif