Pernyataan kebijakan privasi Facebook ternyata hoaks yang tersebar sejak 2012 silam.
Solopos.com, SOLO — Postingan status soal privasi Facebook belakangan marak beredar. Sejumlah akun Facebok, ramai-ramai menulis status serupa yang menjelaskan tentang rekomendasi pengacara M. Mahendra Maskur Sinaga, S.H., M.H., M.H.D. untuk mengantisipasi pelanggaran privasi.
Pantauan Solopos.com, Senin (26/3/2017), sejumlah akun di Facebook menulis status serupa yang menhimbau agar menulis serangkaian kalimat untuk melindungi privasi. Dalam postingan itu ditegaskan bahwa setiap pelanggaran privasi dapat dituntut secara hukum.
Tulisan itu lantas memerintahkan pengguna Facebook untuk menulis status sesuai dengan pernyataan sebagaimana dijelaskan panjang lebar. Tulisan ini diklaim akan melindungi privasi seseorang agar tidak terjadi pelanggaran privasi seperti menyebarkan foto tanpa izin hingga informasi lain yang menyangkut kepentingan pribadi.
Tulisan itu lantas memerintahkan pengguna Facebook untuk menulis status sesuai dengan pernyataan sebagaimana dijelaskan panjang lebar. Tulisan ini diklaim akan melindungi privasi seseorang agar tidak terjadi pelanggaran privasi seperti menyebarkan foto tanpa izin hingga informasi lain yang menyangkut kepentingan pribadi.
Status itu juga menjelaskan bahwa tulisan ini direkomendasikan Wakabid Advokasi Lembaga Eksekutif Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara DPD Prov. Sumut.
Penelusuran Solopos.com, Senin siang, status hampir serupa pernah beredar di kalangan pengguna Facebook di Amerika Serikat (AS) pada awal 2016 silam. Status ini lantas kembali marak pada pertengahan 2016 dan membuat banyak pengguna Facebook lain bertanya-tanya.
CBSNews.com dalam artikel berjudul This viral Facebook privacy hoax is back – don’t fall for it menegaskan bahwa artikel itu hoaks dan masyarakat tak perlu mengikuti perintah tersebut karena tak akan berpengaruh apapun pada kebijakan privasi akun.
Soal unggahan semacam ini, pakar telematika Abimanyu Wachjoewidajat menulis analisis panjang lebar. Dia dengan tegas menyatakan bahwa tulisan itu tidak akan mempengaruhi kebijakan privasi di Facebook. Hal ini terjadi lantaran pemilik akun bukanlah pemilik situs yang berhak menentukan kebijakan privasi.
“Dasar dari pemikiran pernyataan tsb dianggap bisa mengatasi masalah penyalahgunaan HAKI itu bisa dipahami. Tetapi sepertinya dia lupa bahwa pemilik akun bukanlah pemilik situs. Lain halnya sebagai pemilik situs maka kita bisa menyampaikan ketentuan yang berlaku atas hal yang kita miliki, karena situsnya juga milik kita. Sementara sebagai pemilik akun bukanlah pemilik konten,” tulis Abimanyu di akun Facebooknya, Minggu (26/3/2017).
Abimanyu lantas mengatakan salah satu tahapan pendaftaran akun Facebook adalah mengetahui, memahami, dan menyatakan tunduk atas segala aturan Facebook termasuk keterkaitannya dengan hak privasi unggahan konten. “Salah satunya adalah saat dia telah mengunggah kontennya ke FB maka itu berarti “menyerahkan/memberikan” kepada FB,” katanya lagi.
Berikut penjelasan lengkap Abimanyu sebagaimana ditulis di akun Facebooknya;