News
Senin, 27 Maret 2017 - 15:15 WIB

KORUPSI E-KTP : Politikus Hanura yang Mengaku Diancam Penyidik KPK Beralasan Sakit

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Politikus Partai Hanura Miryam S. Haryani mengusap air mata ketika bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3/2017).(JIBI/Solopos/Antara/Aprillio Akbar)

Sidang kasus korupsi e-KTP dengan agenda konfrontir keterangan politikus Hanura yang mengaku diancam penyidik KPK, ditunda.

Solopos.com, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda kelanjutan sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Sidang dengan agenda kroscek pengakuan anggota Komisi II DPR 2009-2014 Miryam S Haryani bahwa dirinya diancam penyidik KPK ditunda karena politikus Hanura itu tidak hadir dengan alasan sakit.

Advertisement

“Kami terima surat dari RS Fatmawati yang menerangkan Miryam perlu istirahat karena sakit selama dua hari. Dengan menerima surat ini berarti saya kira mudah kita pahami bahwa konteks kita untuk menghadirkan keterangan verbal lisan jadi kehilangan. Majelis berpendapat persidangan kita tangguhkan untuk dilanjutkan pada sidang berikutnya hari Kamis [30/3/2017],” kata Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/3/2017).

Padahal, jaksa penuntut umum KPK sudah menghadirkan tiga orang saksi dari penyidik KPK yaitu Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan M Irwan Santoso. Ketiganya dihadirkan karena dalam sidang pada Rabu (22/3/2017) lalu, Miryam mengaku ditekan oleh penyidik KPK saat diperiksa di tahap penyidikan.

“BAP [berita acara pemeriksaan] isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik. Satu namaya Pak Novel, Pak Damanik, satunya saya lupa. Baru duduk sudah ngomong ‘ibu tahun 2010 mestinya saya sudah tangkap’, kata Pak Novel begitu. Saya takut. Saya ditekan, tertekan sekali waktu saya diperiksa,” ungkap Miryam saat itu.

Advertisement

“Supaya persidangan kita tidak terhalang sambil ada kepastian saksi. Kita selingi dengan saksi lain dulu. Ini sekadar pendapat,” ucap hakim Jhon.

JPU KPK pun menerima usulan majelis dan akan kembali berupaya menghadirkan Miryam pada Kamis pekan ini. “Sesuai agenda, kita akan konfrontir dengan Miryam. Kami sependapat karena Miryam tidak hadir, jadi hilang esensi. Kamis akan kami lanjutkan, tapi kami tidak mendapatkan surat sakit jadi kami harapkan mendapat kopi surat agar bisa follow up, dan soal saksi hari Kamis kami baru bisa kirimkan surat panggilan nanti siang,” kata jaksa Abdul Basir.

Ketua tim JPU KPK, Irene Putri, mengatakan selain Miryam dan 3 penyidik KPK, pihaknya akan menghadirkan 6 saksi lain pada sidang Kamis depan. “Kamis nanti kita akan panggil 6 lagi. Kalau Miryam dateng, kita utamakan itu dulu. Bu Miryam dengan 3 saksi untuk kita verbalisasikan keterangannya. Ya semua fraksi akan kita panggil tapi kita akan lihat waktunya,” tutur Irene.

Advertisement

Dari saksi-saksi yang dihadirkan rencananya Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardoyo yang saat ksus itu terjadi menjabat sebagai Menteri Keuangan juga akan dihadirkan setelah sebelumnya tidak hadir dalam persidangan pada 9 Maret lalu. “Pak Agus kan minta dijadwalkan besok. Kita coba tanya apa besok dia bisa hadir,” kata Irene.

Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Selain keduanya, KPK juga baru menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,314 triliun dari total anggaran Rp5,95 triliun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif