Jateng
Senin, 27 Maret 2017 - 13:50 WIB

ANGKUTAN JATENG : Organda Klaim Angkutan Online di Jateng Terikat Kesepakatan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi moda transportasi berbasis aplikasi alias angkutan online. (gmanetwork.com)

Angkutan Jateng yang kini diwarnai moda angkutan berbasis aplikasi alias angkutan online menjadi perhatian organda setempat.

Semarangpos.com, SEMARANG — Organisasi Perusahaan Nasional Angkutan Bermotor di Jalan Raya (Organda) atau belakangan hari ini lebih populer dengan kepanjangan Organisasi Angkutan Darat berharap pengelola angkutan umum berbasis aplikasi atau biasa disebut angkutan online di Jawa Tengah menaati kesepakatan yang telah dibangun dengan pengelola angkutan umum konvensional.

Advertisement

“Beberapa waktu lalu kami sudah melakukan rapat, yaitu antara pengelola angkutan umum konvensional dengan berbasis online, ada beberapa kesepakatan yang telah diambil,” ungkap Wakil Ketua Organda Jateng Bidang Organisasi Dedi Sudiardi di Kota Semarang sebagaimana dipublikasikan Kantor Berita Antara, Minggu (26/3/2017).

Beberapa kesepakatan yang telah terbangun, seperti halnya angkutan umum konvensional, untuk angkutan umum berbasis berbasis aplikasi atau biasa disebut angkutan online harus berbadan hukum. Selain itu, angkutan umum online juga harus mengikuti uji KIR. Syarat lain yang harus disepakati oleh angkutan umum online adalah pengemudi harus bersertifikat atau memiliki SIM umum, selain itu juga harus mengikuti peraturan tarif batas atas dan batas bawah.

Sepintas lalu, kesepakatan yang diklaim Dedi Sudiardi lalu dipublikasikan kantor berita bepelat merah itu tak berbeda dengan revisi Peraturan Menteri Perhubungan No. 32/2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek. Bahkan tanpa adanya kesepakatan apapun, semua pengelola angkutan umum di wilayah Republik Indonesia tentu saja terikat untuk mematuhi peraturan baru terkait batas tarif, surat tanda nomor kendaraan (STNK), pajak, pengujian berkala, dan sanksi bagi angkutan online.

Advertisement

“Dengan penerapan tarif ini mereka tidak bisa seenaknya memberikan tarif ke konsumen, karena hanya akan menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat,” kata Dedi lebih lanjut. Dedi mengatakan syarat yang tidak kalah penting dan harus dipenuhi oleh pelaku bisnis angkutan umum berbasis aplikasi atau angktan online adalah memiliki garasi bersama.

Dengan begitu, simpul Dedi, ketika ada komplain dari konsumen, konsumen tahu ke mana mereka harus menuju. “Secara umum jika syarat-syarat tersebut berlaku dengan baik maka tidak akan ada satu pihak pun yang banting harga, karena ini hanya akan merugikan pelaku usaha,” katanya.

Selain itu, imbuhnya, dengan adanya kesepakatan tersebut tidak ada lagi keluhan yang muncul dari pengemudi angkutan umum konvensional mengenai penurunan pendapatan yang signifikan. “Di satu sisi masing-masing pihak tidak ada beban dan di sisi lain karena semuanya sudah setara maka persaingan bisnis akan menjadi sehat,” simpul Dedi.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif